Barang berwujud adalah barang yang memiliki bentuk fisik dan dapat dilihat, bergerak, tidak bergerak, atau disentuh. Contoh dari barang berwujud yang dikenakan PPN meliputi:
1. Barang elektronik, seperti televisi, kulkas, dan smartphone.
2. Pakaian dan barang-barang fashion.
3. Tanah dan bangunan.
4. Perabot rumah tangga, seperti kursi, meja, dan lemari.
5. Makanan olahan yang diproduksi kemasan, seperti makanan ringan dalam kemasan.
6. Kendaraan bermotor, termasuk mobil, motor, dan truk
Barang kena pajak tidak berwujud
1. Barang kena pajak tidak berwujud mengacu pada barang yang memiliki hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana perusahaan, formula rahasia atau merek dagang.
2. Selain itu, juga meliputi pengunaan atau hak menggunakan peralatan atau perlengkapan industrial, komersial atau ilmiah. Kemudian, pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial atau komersial.
Berita ini sudah tayang di Kompas.com