Berita Kota Bima

Satpol PP Kota Bima Siap Razia Pedagang Rokok Ilegal

Penulis: Toni Hermawan
Editor: Idham Khalid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rokok

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA -  Pj Sekda Kota Bima menghadiri sekaligus membuka sosialisasi peredaran dan pemberantasan cukai rokok ilegal Kota Bima.

Agenda ini guna  mengoptimalisasi pemberantasan barang kena cukai ilegal dalam rangka meningkatkan pendapatan negara dan daerah.

Kepala Satpol PP Kota Bima Erwin Rahadi mengatakan,  sosialisasi pemberantasan rokok ilegal yang telah dilaksanakan sebanyak enam kali ini merupakan yang terakhir.

Ia juga menegaskan bahwa khusus untuk pelaku usaha yang berada di wilayah Kota Bima, pihaknya akan segera melaksanakan operasi satuan tugas (Satgas) di seluruh kota tersebut. 

"Bulan Agustus lalu, sebanyak 492 bungkus rokok ilegal telah disita sebagu upaya intensif pemberantasan peredaran barang-barang terlarang," tegasnya saat sosialisasi di SMKN 1 Kota Bima, Selasa (12/11/2024). 

Baca juga: Siap-siap! ASN Kedapatan Konsumsi Rokok Ilegal di Lombok Barat Dapat Sanksi Potongan Penghasilan

 Pj Sekda Kota Bima Supratman nengatakan, sosialisasi ini sangat membantu pemerintah daerah dalam menginformasikan kepada masyarakat selaku pelaku usaha mengenai bea cukai.

"Peredaran rokok ilegal di Kota Bima sudah banyak, sehingga diperlukan sosialisasi terus menerus terhadap masyarakat," tegasnya. 

Ia berharap  pelaku usaha agar tidak lagi memperjual-belikan rokok ilegal tersebut.

"Semoga dengan terlaksananya sosialisasi ini bisa membuat  pelaku usaha sadar dan tentunya sepakat untuk tidak lagi menjual belikan rokok ilegal," tutupnya.

(*)

Berita Terkini