Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Pj Sekda Kota Bima menghadiri sekaligus membuka sosialisasi peredaran dan pemberantasan cukai rokok ilegal Kota Bima.
Agenda ini guna mengoptimalisasi pemberantasan barang kena cukai ilegal dalam rangka meningkatkan pendapatan negara dan daerah.
Kepala Satpol PP Kota Bima Erwin Rahadi mengatakan, sosialisasi pemberantasan rokok ilegal yang telah dilaksanakan sebanyak enam kali ini merupakan yang terakhir.
Ia juga menegaskan bahwa khusus untuk pelaku usaha yang berada di wilayah Kota Bima, pihaknya akan segera melaksanakan operasi satuan tugas (Satgas) di seluruh kota tersebut.
"Bulan Agustus lalu, sebanyak 492 bungkus rokok ilegal telah disita sebagu upaya intensif pemberantasan peredaran barang-barang terlarang," tegasnya saat sosialisasi di SMKN 1 Kota Bima, Selasa (12/11/2024).
Baca juga: Siap-siap! ASN Kedapatan Konsumsi Rokok Ilegal di Lombok Barat Dapat Sanksi Potongan Penghasilan
Pj Sekda Kota Bima Supratman nengatakan, sosialisasi ini sangat membantu pemerintah daerah dalam menginformasikan kepada masyarakat selaku pelaku usaha mengenai bea cukai.
"Peredaran rokok ilegal di Kota Bima sudah banyak, sehingga diperlukan sosialisasi terus menerus terhadap masyarakat," tegasnya.
Ia berharap pelaku usaha agar tidak lagi memperjual-belikan rokok ilegal tersebut.
"Semoga dengan terlaksananya sosialisasi ini bisa membuat pelaku usaha sadar dan tentunya sepakat untuk tidak lagi menjual belikan rokok ilegal," tutupnya.
(*)