Anggota KPPS yang bertanggungjawab mengelola Sirekap selain telah memiliki smartphone berbasis
android, juga terdapat perangkat kamera belakang dengan spesifikasi kemampuan smartphone versi 7 (7.0)
ke atas, atau smartphone keluaran tahun 2016 ke atas.
Anggota KPPS yang telah diaktivasi kemudian membuka aplikasi yang diawali dengan login (masuk) ke dalam
aplikasi Sirekap dengan memasukkan username dan password yang telah diterima pada saat aktivasi.
Setelah login, selanjutnya, Anggota KPPS dapat menggunakan Sirekap Mobile dengan cara memfoto Form C Hasil yang telah diisi dengan spidol.
CARA KERJA SIREKAP
1. C. Hasil yang telah diisi hasil perolehan suara dan ditandatangani di foto dengan menggunakan smartphone yang telah diinstal aplikasi Sirekap mobile.
2. Aplikasi Sirekap mobile kemudian melakukan authentikasi dengan pemeriksaan aritmatika hasil foto C. Hasil tersebut.
3. KPPS melakukan pencermatan hasil pembacaan yang telah dilakukan oleh aplikasi Sirekap.
4. KPPS dapat melakukan koreksi bila ada kesalahan pembacaan oleh aplikasi Sirekap.
5. KPPS mengisi data PPS, Saksi, Pengawas TPS, dan Waktu Penghitungan Suara.
6. KPPS melakukan pemeriksaan Kembali terhadap kebenaran data yang telah dibaca oleh Aplikasi, kemudian KPPS mengunci data dan KPPS juga membuat SalinanPDF atas C. Hasil tersebut
7. Apabila KKPS sudah mengkunci data C Hasil, maka data tidak bisa ubah lagi. Oleh karena itu, KPPS harus cermat dan teliti pada Langkah periksa Kembali data pada C Hasil tersebut.
8. Ketika KPPS sudah yakin untuk mengunci data C. Hasil, selanjutnya klik tombol “Unggah”, maka Data secara otomatis akan terkirim ke Sirekap Web yang akan digunakan untuk reakpitulasi Kecamatan.
9. Salinan yang telah berbentuk PDF tersebut dilakukan pengunggahan dan juga diberikan kepada Saksi serta Pengawas.
(*)