TRIBUNLOMBOK.COM - Begini cara menggunakan aplikasi Sirekap untuk Pilkada 2024 bagi KPPS, PPK, hingga PPS.
Sirekap adalah sebuah sistem informasi yang digunakan sebagai alat bantu dalam rekapitulasi suara pada Pemilu 2024.
Terdapat 2 (dua) aplikasi Sirekap yaitu:
1. Sirekap Mobile digunakan oleh KPPS untuk memotret C.Hasil di TPS dan mengirimkan ke server setelah dilakukan validasi.
2. Sirekap Web digunakan oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi untuk kebutuhan rekapitulasi suara di masing-masing tingkatan.
Baca juga: Update Aplikasi Sirekap Pilkada 2024: Ada Versi Mobile dan Web, Bisa Dipakai Offline
CARA PAKAI SIREKAP TANPA INTERNET
Sirekap Mobile tetap dapat digunakan tanpa koneksi internet dengan 3 (tiga) cara yaitu:
1. C. Hasil yang telah difoto, diunggah oleh KPPS setelah KPPS berpindah tempat ke posisi yang memiliki akses internet.
2. PDF Salinan C. Hasil yang telah dikunci oleh KPPS sebelumnya, diserahkan kepada PPK melalui PPS, dan data salinan C. Hasil selanjutnya akan diunggah oleh PPK.
3. Dalam hal sebelum atau setelah rekapitulasi dimulai, ada TPS yang tidak ada foto C.Hasil, maka PPK wajib melakukan foto C.Hasil menggunakan Sirekap Mobile secara online.
PERSIAPAN
Penggunaan Aplikasi Sirekap Mobile diawali terlebih dahulu dengan proses pembuatan akun melalui Sirekap Web oleh operator KPU.
Langkah selanjutnya adalah aktivasi akun, untuk mengaktivasi akun, KPPS akan menerima link aktivasi melalui WhatsApp dari operator KPU.
Setelah mendapat link aktivasi, anggota KPPS baru dapat melakukan login pada aplikasi Sirekap Mobile yang telah terunduh di ponsel.
Perlu diperhatikan, bahwa sebelum mengunduh aplikasi pastikan handphone atau smartphone berbasis android sudah terpasang autentikasi lokal (PIN/sidik jari/pola).
Anggota KPPS yang bertanggungjawab mengelola Sirekap selain telah memiliki smartphone berbasis
android, juga terdapat perangkat kamera belakang dengan spesifikasi kemampuan smartphone versi 7 (7.0)
ke atas, atau smartphone keluaran tahun 2016 ke atas.
Anggota KPPS yang telah diaktivasi kemudian membuka aplikasi yang diawali dengan login (masuk) ke dalam
aplikasi Sirekap dengan memasukkan username dan password yang telah diterima pada saat aktivasi.
Setelah login, selanjutnya, Anggota KPPS dapat menggunakan Sirekap Mobile dengan cara memfoto Form C Hasil yang telah diisi dengan spidol.
CARA KERJA SIREKAP
1. C. Hasil yang telah diisi hasil perolehan suara dan ditandatangani di foto dengan menggunakan smartphone yang telah diinstal aplikasi Sirekap mobile.
2. Aplikasi Sirekap mobile kemudian melakukan authentikasi dengan pemeriksaan aritmatika hasil foto C. Hasil tersebut.
3. KPPS melakukan pencermatan hasil pembacaan yang telah dilakukan oleh aplikasi Sirekap.
4. KPPS dapat melakukan koreksi bila ada kesalahan pembacaan oleh aplikasi Sirekap.
5. KPPS mengisi data PPS, Saksi, Pengawas TPS, dan Waktu Penghitungan Suara.
6. KPPS melakukan pemeriksaan Kembali terhadap kebenaran data yang telah dibaca oleh Aplikasi, kemudian KPPS mengunci data dan KPPS juga membuat SalinanPDF atas C. Hasil tersebut
7. Apabila KKPS sudah mengkunci data C Hasil, maka data tidak bisa ubah lagi. Oleh karena itu, KPPS harus cermat dan teliti pada Langkah periksa Kembali data pada C Hasil tersebut.
8. Ketika KPPS sudah yakin untuk mengunci data C. Hasil, selanjutnya klik tombol “Unggah”, maka Data secara otomatis akan terkirim ke Sirekap Web yang akan digunakan untuk reakpitulasi Kecamatan.
9. Salinan yang telah berbentuk PDF tersebut dilakukan pengunggahan dan juga diberikan kepada Saksi serta Pengawas.
(*)
Baca tanpa iklan