Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat Ahmad Salim dan Muhammad Nasir (Alim-Nasir) akan menyelesaikan persoalan sampah di KSB dengan membuat regulasi dan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST).
Hal tersebut disampaikan Ahmad Salim melalui debat perdana Pilkada KSB di Graha Bukit Bintang, Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, pada Sabtu (9/11/2024).
"Yang pertama itu yang kita selesaikan adalah payung hukum untuk infrastruktur untuk pengelolaan sampah yang belum tuntas, sekarang ini kita hanya mempunyai satu tempat pembuangan sampah Akhir (TPA) yang punya izin saja, itu yang harus selesai dulu," kata Ahmad Salim.
Salim ingin TPST ada di sejumlah kecamatan terkelola dengan baik.
"Oh ya TPST ini akan menghasilkan uang, agar persoalan sampah ini bukan di jadikan beban tetapi sampah ini akan menghasilkan uang bagi masyarakat, itu yang harus kita lakukan," terangnya.
Salim mengatakan menangani permasalahan sampah di KSB ini harus melibatkan semua unsur masyarakat, pemangku kebijakan hingga para aktivis.
Baca juga: Pandangan Nur-Ramadahan Soal Tambang Rakyat
"Kita libatkan tokoh-tokoh masyarakat, pemuda, NGo, Aktivis dan juga pemerintah untuk bekerjasama menyelesaikan persoalan sampah tersebut," pinta Salim.
"Saya yakin dengan melibatkan semua unsur ini akan selesai persoalan sampah di KSB ini," imbuhnya.
Alim-Nasir juga menyinggung soal penambang liar atau penambang masyarakat.
"Cara kami mengurangi kemiskinan di wilayah ini, karena angka kemiskinan kita masih di angka 12 persen ini cukup tinggi, juga angka kemiskinan kita relatif lambat dibandingkan dengan kabupaten lain," terangnya.
Pemerintah daerah juga seharusnya tegas untuk menyelesaikan tambang rakyat ini dengan membuat regulasi dan memanggil masyarakat yang masih mencari nafkah di tambang ilegal.
"Kita panggil masyarakat yang masih beroperasi dengan memberikan modal dan pemahaman agar bekerja di luar tambang juga memberitahukan regulasi soal menambang secara ilegal, itu harus tegas pemerintah daerah," pungkasnya.
(*)