Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB menemui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait persoalan air bersih di kawasan Gili Trawangan, Meno dan Air (Tramena).
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Muslim mengatakan KKP masih tetap dalam pendiriannya.
Yakni dalam hal mencabut izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) terhadap PT Tiara Cipta Nirwana (TCN).
"Intinya kalau pencabutan itu masalah hukum dan tidak bisa mereka (KKP) bicara setengah-setengah, keputusan sudah diambil dan itulah keputusannya," kata Muslim, Rabu (6/11/2024).
Untuk memenuhi kebutuhan air bersih khususnya di Gili Trawangan dan Gili Meno, langkah yang diambil pemerintah adalah mendistribusikan air melalui daratan yang difasilitasi PDAM.
Bahkan rencana ini didukung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara.
Baca juga: KPK Sebut Izin PT TCN Sudah Dicabut KKP
Sementara untuk solusi jangka panjangnya baik pemerintah maupun warga setempat menginginkan pemasangan pipa bawah laut seperti ke Gili Air.
Namun keinginan tersebut masih terkendala perjanjian selama puluhan tahun.
PDAM kesulitan dalam memenuhi kebutuhan air bersih dengan pemasangan jaringan pipa bawah laut.
Muslim meminta agar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 141 tahun 2017 tentang batas wilayah pulau-pulau kecil dipertegas, termasuk rencana tata ruang wilayah (RTRW).
KKP mencabut izin KKPRL PT TCN 27 September 2024.
TCN adalah perusahaan yang menyuplai air bersih untuk Gili Trawangan.
Polemik mengemuka karena penyulingan air bersih TCN menyebabkan kebocoran pipa dan mencemari lingkungan.
(*)