Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Bencana alam hidrometeorologi angin kencang melanda beberapa kecamatan di Kota Bima, (Sabtu 02/11/2024).
Pemerintah Kabupaten Bima menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi dan evaluasi penanganan penanggulangan bencana.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupate Bima Fatahullah mengatakan alasan penetapan status bencana ini.
"Penetepannya setelah skala bencana dan dampaknya," terangnya usai rapat koordinasi dan evaluasi penanganan penanggulangan bencana, Senin (4/11/2024).
Baca juga: Puting Beliung Terjang Bima: Puluhan Rumah Rusak, Kerugian Capai Rp1,6 Miliar
Berdasarkan laporan terkini Pusdalops BPBD terdapat 85 unit rumah, 88 Gudang garam rakyat, 8 lapak, 1 kampus dan 1 emperan Toko mengalami kerusakan.
"Di samping itu juga ruas jalan yang menghubungkan desa Teke - Ntonggu sepanjang 200 meter tergerus sedimentasi," sambungnya.
Fatahullah menekankan pentingnya penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan bencana selama masa tanggap darurat selama 14 hari.
Jika diperlukan masa tangga darurat tersebut bisa diperpanjang.
(*)