Berita Bima

Pemkab Bima Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Puting Beliung

Penulis: Toni Hermawan
Editor: Wahyu Widiyantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bencana alam hidrometeorologi angin kencang melanda beberapa kecamatan di Kota Bima, (Sabtu 02/11/2024).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Bencana alam hidrometeorologi angin kencang melanda beberapa kecamatan di Kota Bima, (Sabtu 02/11/2024). 

Pemerintah Kabupaten Bima menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi dan evaluasi penanganan penanggulangan bencana.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupate Bima Fatahullah mengatakan alasan penetapan status bencana ini.
 
"Penetepannya setelah  skala  bencana dan dampaknya," terangnya usai rapat koordinasi dan evaluasi penanganan penanggulangan bencana, Senin (4/11/2024). 

Baca juga: Puting Beliung Terjang Bima: Puluhan Rumah Rusak, Kerugian Capai Rp1,6 Miliar

Berdasarkan laporan terkini Pusdalops BPBD terdapat 85 unit rumah, 88 Gudang garam rakyat, 8 lapak, 1 kampus dan 1 emperan Toko mengalami kerusakan.

"Di samping itu juga  ruas jalan yang menghubungkan desa Teke - Ntonggu sepanjang 200 meter tergerus sedimentasi," sambungnya.

Fatahullah  menekankan pentingnya penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan bencana selama masa tanggap darurat selama 14 hari.

Jika diperlukan masa tangga darurat tersebut bisa diperpanjang.

(*)

Berita Terkini