Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menemukan banyak alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) kepala daerah yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipasang pada tempat yang dilarang.
Ketua Bawaslu NTB Itratip mengatakan, hasil pengawasan jajaran Bawaslu di tingkat bawah, banyak ditemukan alat peraga kampanye yang dipasang ditembok sekolah, di pohon dan juga tiang listrik.
"Kami dari Bawaslu memberikan saran kepada KPU agar memindahkan alat peraga kampanye tersebut ke zonasi yang memang dibolehkan," kata Iteratip, Jumat (1/11/2024).
Selain lokasi pemasangan yang tidak sesuai tempatnya, Bawaslu juga menemukan alat peraga milik KPU Kota Mataram yang terbalik pemasangannya sehingga Bawaslu memberikan saran perbaikan.
"Memang baliho ini ada yang dipasang oleh jajaran KPU langsung dan juga oleh vendor," jelas Iteratip.
Berdasarkan hasil pengawasan jajaran Bawaslu, banyak ditemukan alat peraga kampanye milik KPU dirusak oknum tidak dikenal.
Baca juga: Aturan Pemasangan di Jalan Protokol Ketat, Baliho Paslon Pilkada Kota Mataram Masif di Lingkungan
Misalnya baliho pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTB, di salah satu titik tersisa hanya satu baliho pasangan calon sementara calon yang lainnya sudah hilang.
Terhadap kondisi seperti ini Bawaslu menyarankan agar KPU mengganti baliho atau alat peraga kampanye yang hilang tersebut, jika tidak bisa dilakukan penggantian maka Bawaslu menyarankan agar dicabut.
"Kalau tidak lengkap, bisa menimbulkan persepsi masyarakat," kata Iteratip.
Oknum yang merusak baliho pasangan calon dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada, dimana ancaman hukumannya bisa satu bulan sampai enam bulan atau denda Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 1 juta.
(*)