Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Ratusan Penerang jalan umum (PJU) ilegal di Lombok Tengah menyedot anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk membayar tagihan ke PLN.
Ketua DPRD Lombok Tengah Lalu Ramdan mengatakan, keberadaan PJU ilegal harus ditertibkan, apalagi hingga merugikan keuangan daerah.
Dikatakannnya, setiap yang merugikan negara, baik itu APBD maupun APBN tentu itu ada regulasi.
"Saya berharap itu bisa diselesaikan dengan baik-baik dan dicabut. Jika ada PJU ilegal yang masih bertahan, tentu aturan harus ditegakkan dalam rangka menegakkan aturan. Tentu kalau ada suatu yang merugikan, ya harus dicabut," tegas Lalu Ramdan saat dikonfirmasi Tribun Lombok di Praya, Rabu (30/10/2024).
Meski demikian, terkait dengan anggaran untuk melakukan penertiban, Dinas Perhubungan belum menyampaikan ke DPRD saat melakukan rapat komisi
"Saat ini Komisi sedang melakukan rapat dengan OPD terkait. Sudah disampaikan tidak saat dengar pendapat dengan Komisi, kami akan crosscheck nanti. Karena rapat dengar pendapat ini nantinya akan masuk ke Badan Anggaran atau Banggar," paparnya.
Diketahui sebelumnya, Dinas Perhubungan Lombok Tengah mengeluhkan keberadaan PJU ilegal sehingga dilakukan penertiban.
"Saat ini total jumlah lampu penerang jalan umum atau PJU di Lombok Tengah sekitar 6000 lebih yang tersebar di beberapa titik di Lombok Tengah. Ada penuruan tagihan listrik sekitar Rp 200 juta dari total tagihan sebelum ditertibkan," jelas Lalu Jerman.
"Dulu rata rata kita bayar Rp. 1,2 miliar setiap bulan, setelah penertiban sekarang kita bayar dibawah Rp 1 miliar. Untuk mengantisipasi adanya PJU ilegal, kedepan kami merencanakan akan melakukan meterlisasi supaya pembayaran bisa sesuai dengan beban," pungkasnya.