Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur menemukan dua orang kepala desa (kades) diduga melanggar netralitas di masa kampanye ini.
Dua Kades terindikasi mengikuti kegiatan kampanye salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang bertarung di Pilkada 2024 ini.
Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Lombok Timur Jumaidi menjelaskan temuan tersebut sudah diregistrasi penanganan pidana Pemilu 2024.
"Yang sudah di regis untuk penanganan pidana pemilu itu baru dua Kades. Tetapi hanya satu Kades yang masih berlanjut. Satu orang dihentikan oleh sentra gakumdu karena tidak bisa memenuhi alat bukti," ucapnya, Jumat (11/10/2024).
Selain tidak bisa memenuhi alat bukti. Dihentikannya penangangan dugaan pelanggaran netralitas kepada salah satu Kades di Kecamatan Sikur ini juga karena tidak ada saksi kuat yang menyaksikan pelanggaran itu. Sehingga kasusnya dihentikan oleh Sentra Gakundu.
Adapun satu kades berasal dari Sakra Barat saat ini masih sedang didalami. Dugaan pelanggaran ini sudah masuk dalam tahapan pembahasan pertama oleh Sentra Gakundu terkait keterlibatannya.
Dari hasil pengawasan, kades tersebut ikut berfoto dengan salah satu calon, dengan gaya dari tangan mengisaratkan nomor paslon.
"Dari foto yang kami terima, kades ini ikut berfoto dengan relawan yang dengn cara mengangkat jari tangan yang mengisaratkan nomor paslon tersebut," terangnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Timur, Salmun Rahman, mengungkap kerawanan pelanggaran Pilkada 2024 di tingkat desa.
Bahkan kata Salmun, potensi pelanggran tersebut hampir merata terjadi di tingkat desa.
“Saya anggap semuanya rentan (terjadi pelanggaran Pilkada 2024) dari kajian PMD, kan kades perangkat desa pejabat politik, dan dia menjadi satu di antara komponen perlu dan penting didekati untuk mendulang suara," kata Salmun
Salmun tidak heran, ketika nantinya banyak ditemukan para kades yang terapiliasi partai politik atau pasangan calon (paslon) tertentu yang bertarung di Pilkada 2024 Lombok Timur.
Baca juga: Pjs Bupati Sumbawa Barat Ingatkan ASN Jaga Netralitas di Pilkada 2024
Meski demikian, hingga saat ini, tugas PMD hanya mengingatkan para kades untuk tidak melibatkan diri dalam politik praktis.
Kendati dalam aturan, dijelaskan Salmun, para kades tidak dilarang menjadi petugas partai, namun hanya dilarang masuk dalam kepengurusan partai. Ini juga terlihat jelas dari banyaknya calon legislatif pada Pemilu 2024 lalu yang berasal dari kades.
"Hingga kalau jadi pengurus kita proses karena dikhawatirkan sulit mengayomi masyarakat," tegasnya.
Terkait evaluasi terhadap pelanggaran nantinya selain dari Dinas PMD, para kades yang terbukti akan dievaluasi juga oleh Bawaslu sebagai penyelenggara.
Sejauh ini, diakuinya para kades yang ada masih dalam pengontrolan dan bisa dipastikan tidak mengkotakkan diri untuk memberikan dukungan terhadap satu paslon yang bertarung di kontestasi Pilkada 2024 ini.
"Karena sejauh ini, kami juga belum menerima laporan para kades ini tidak netral, berarti perangkat desa kami masih bagus dan on the track," katanya.
"Melalui FKKD (Forum Komunikasi Kepala Desa ) juga kami ingatkan dan mereka setiap bulan melakukan pertemuan, disana kita ingatkan, kita tetap menjalankan fungsi monitoring dan evaluasi itu," lanjutnya.
Salmun juga saat ini sudah menurunkan surat edaran terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan para kades di Pilkada 2024.
"Kemudian sudah jelas kepala desa dan perangkat desa milik semua, sangsi juga sudah diatur karena itu larangan, siapa yang melanggar pasti diberikan sanksi, dari saksi teguran lisan tertulis hingga diberentikan," tegasnya.
"Kalau di perangkat desa yang memberikan sanksi ada kadesnya, kalau kades dan BPD yang berhak menghukum Bupati. Dan lain sangsi dari Bawaslu sampai ke Pidana," tutupnya.
(*)