Pilkada Lombok Timur

Masa Kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Lombok Timur Temukan 2 Kades Terindikasi Tak Netral

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi netralitas aparatur negara.

"Hingga kalau jadi pengurus kita proses karena dikhawatirkan sulit mengayomi masyarakat," tegasnya.

Terkait evaluasi terhadap pelanggaran nantinya selain dari Dinas PMD, para kades yang terbukti akan dievaluasi juga oleh Bawaslu sebagai penyelenggara.

Sejauh ini, diakuinya para kades yang ada masih dalam pengontrolan dan bisa dipastikan tidak mengkotakkan diri untuk memberikan dukungan terhadap satu paslon yang bertarung di kontestasi Pilkada 2024 ini.

"Karena sejauh ini, kami juga belum menerima laporan para kades ini tidak netral, berarti perangkat desa kami masih bagus dan on the track," katanya.

"Melalui FKKD (Forum Komunikasi Kepala Desa ) juga kami ingatkan dan mereka setiap bulan melakukan pertemuan, disana kita ingatkan, kita tetap menjalankan fungsi monitoring dan evaluasi itu," lanjutnya.

Salmun juga saat ini sudah menurunkan surat edaran terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan para kades di Pilkada 2024.

"Kemudian sudah jelas kepala desa dan perangkat desa milik semua, sangsi juga sudah diatur karena itu larangan, siapa yang melanggar pasti diberikan sanksi, dari saksi teguran lisan tertulis hingga diberentikan," tegasnya.

"Kalau di perangkat desa yang memberikan sanksi ada kadesnya, kalau kades dan BPD yang berhak menghukum Bupati. Dan lain sangsi dari Bawaslu sampai ke Pidana," tutupnya.

(*)

Berita Terkini