Berita Bima

Edarkan  Sabu dan 44 Butir Tramadol, Pria Asal Bima Diborgol Polisi

Penulis: Toni Hermawan
Editor: Idham Khalid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NH (38) pria asal Desa Tembe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima saat diamankan polisi lantaran narkoba dan Tramadol, Selasa (8/10/2024).

Laporam Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - NH (38)  pria asal Desa Tembe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima harus berurusan dengan polisi karena kedapatan edarkan narkotika jenis sabu dan tramadol.

Kapolsek  Bolo Iptu Nurdin mengatakan, pelaku digrebek Selasa (8/10/24) sekira pukul 20.30 Wita. Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan barang bukti (BB) 4 pocket narkoba jenis shabu dan 44 butir obat jenis Tramadol siap edar.

"Kami juga menemukan uang  Rp 1.020.000. diduga kuat hasil penjualan barang haram itu," terang Nurdin, Rabu (9/10/2024).

Ia menyebut, pengungkapan  peredaran narkoba dan  obat daftar terlarang  secara ilegal tersebut diungkap setelah mendapat aduan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas pengedar yang meresahkan masyarakat sekitar.

“Berawal dari informasi masyarakat yang kami dapat terkait adanya tempat yang dijadikan  pengedar narkoba  dan obat-obat tanpa izin edar," sambungnya.

Baca juga: Nelayan di Sumbawa Tertangkap Basah Edarkan Sabu di Pinggir Jalan 

Saat ini pelaku dan barang bukti akan dilimpahkan ke Satuan Reserse narkoba Polres Bima untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Pemeriksaan lanjutan di sana, kami  penanganan awal saja," pungkasnya.

(*)

Berita Terkini