Pilkada NTB

Bawaslu NTB Temukan 188 Kampanye Tatap Muka Terbatas Tanpa STTP

Penulis: Robby Firmansyah
Editor: Idham Khalid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu NTB Itratif saat memberikan penjelasan terkait penanganan sengeketa keberatan terhadap Caleg yang dihapus dari DCT oleh KPU, Senin (8/1/2024).

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Bawaslu NTB serta jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwascam se-NTB telah melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan kampanye tatap muka yang dilaksanakan di seluruh NTB.

Pelaksanaan pengawasan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu dalam mengawasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu pada rentang waktu 25 September – 6 Oktober 2024 terhadap pelaksanaan kampanye, jumlah kampanye yang telah diawasi sebanyak 1.103 tersebar di seluruh Kabupaten/Kota di NTB.

Dari jumlah tersebut, kampanye dengan metode tatap muka terbanyak dilaksanakan di Kabupaten Bima dengan jumlah 186 kampanye, dan paling sedikit di Kabupaten Lombok Utara dengan jumlah 41 kampanye tatap muka.

Dari jumlah tersbeut, jajaran pengawas juga menemukan sejumlah kegiatan kampanye tatap muka yang dilakukan tanpa dilengkapi dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

“Berdasarkan hasil pengawasan jajaran Bawaslu NTB, sebanyak 188 kampanye tatap muka tidak dilengkapi dengan STTP, 26 diantaranya dibubarkan oleh jajaran pengawas pemilihan,” ungkap Ketua Bawaslu NTB Itratif dalam keterangan tertulis, Rabu (9/10/2024).

Diterangkan Itratif, kampanye tanpa STTP tersebut sebagian besar ditemukan dalam kontestasi pilkada kabupaten/kota di NTB.

“Kampanye yang dibubarkan tersebut merupakan kampanye yang digelar oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta pasangan calon Walikota dan Walikota,” ungkap Itratif.

Baca juga: Paslon Pilkada Kota Mataram Daftarkan Akun Medsos untuk Kampanye Digital ke KPU

Bawaslu NTB juga melakukan pengawasan terhadap kegiatan penyebaran Bahan Kampanye dan pemasangan Alat Peraga Kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon.

Sepanjang periode pengawasan hingga 6 Oktober 2024, Bawaslu NTB mencatat kegiatan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sebanyak 11.299 APK, dan Bahan Kampanye yang disebarkan sebanyak 9.709 BK.

Sedangkan jumlah APK dan BK yang ditertibkan oleh pengawas selama periode 25 September hingga 6 Oktober sebanyak 687. Penertiban tersebut dilakukan karena tidak sesuai dengan zona pemasangan APK yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum.

(*)

Berita Terkini