Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi mencabut izin penataan ruang laut (PRL) PT Tiara Citra Nirwana selaku perusahaan penyedia air bersih di Gili Trawangan dan Gili Meno, Kabupaten Lombok Utara.
Kepala Satgas Korsup Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patria mengaku, sudah menerima surat pencabutan izin tersebut yang dikeluarkan pada 27 September 2024.
"Izin sudah dicabut, tapi mungkin mereka punya izin mendistribusikan tapi sumber (airnya) dari mana," kata Dian, Kamis (3/10/2024).
Dian membeberkan KKP sedang melakukan penghitungan kerugian akibat kerusakan ekosistem bawah laut seluas 5.000 meter.
Awalnya kerusakan ini akan dilakukan rehabilitasi pada 7 Juni 2024 tidak kunjung terealisasi.
Baca juga: KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola Sampah di Gili Trawangan
KPK yang dipimpin Kasatgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria sebelumnya melakukan peninjauan ke Gili Trawangan.
KPK menemukan adanya indikasi pelanggaran perizinan antara pemerintah dan pihak ketiga selaku penyedia air bersih di Gili Trawangan dan Gili Meno.
"Kami menemukan adanya indikasi (dugaan) mens rea (niat) jahat dalam proses perizinan yang melibatkan berbagai pihak, baik di tingkat daerah maupun pusat," kata Dian.
Dian menemukan fakta bahwa perusahaan penyedia air bersih sudah disegel Tim Pengawas Sumber Daya Kelautan (PSDKP).
Alasannya karena belum mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
(*)