Tindakan ini tidak harus berbentuk keputusan tertulis, namun bisa berupa tindakan lain yang dapat mengarahkan masyarakat pada satu calon tertentu.
Ia juga menegaskan bahwa putusan-putusan terkait netralitas kepala desa di berbagai daerah di NTB, seperti Dompu, Sumbawa, dan Lombok, telah menjadi yurisprudensi yang diikuti oleh hakim di seluruh Indonesia.
"KSB memang belum ada kasus, dan kami berharap ini tidak terjadi di masa mendatang," tutur Umar.
Dengan demikian, Umar Ahmad menegaskan pentingnya netralitas kepala desa dalam memastikan pelaksanaan demokrasi yang adil dan transparan di KSB.
"Semoga kepala desa menjaga sikap netral mereka agar tidak terlibat dalam politik praktis yang merusak tatanan demokrasi dan dapat berakibat pada sanksi pidana yang tegas," tandas Umar.
(*)