Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur telah mengumumkan hasil penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) 5 Pasangan Calon (Paslon) yang akan bertarung di Pilkada 2024 Lombok Timur
Adapun LADK para Paslon ini diantaranya :
H. Rumaksi Sj dan H. Achmad Sukisman Azmy penerimaan Rp40.200.000, pengeluaran Rp0 saldo sebesar Rp 40.200.000.
Hairul Warisin dan Edwin Hadiwijaya Penerimaan Rp.2.000.000, pengeluaran Rp0 saldo sebesar Rp 2.000.000.
Tanwirul Anhar dan Daeng Paelori penerimaan Rp 40.500.000,pengeluaran Rp0 saldo akhir sebesar 40.500.000.
Syamsul Luthfi dan Abdul Wahid penerimaan Rp 284.000.000, pengeluaran Rp0 Saldo akhir sebesar Rp284.500.000.
Suryadi Jaya Purnama dan TGH Lalu Gede Khairul Fatihin Penerimaan Rp395.000.000, pengeluaran Rp194.000 saldo akhir Rp 201.000.000.
Pengumuman LADK ini berdasarkan Pasal 74, 75, dan 76 UU No.1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, disebutkan bahwa Kegiatan Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dIdanai dan menjadi tanggung jawab pasangan calon.
Untuk mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel dan transparan, wajib dicatat dalam pembukaan dan dilakukan pelaporan dana Kampanye.
Berdasarkan UU 1 tahun 2015, PKPU No. 14 Tahun 2024 Tentang Dana Kampanye Perserta Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta Keptusan KPU RI No. 1364 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaporan Dana Kampanye
“Jadi wajib menyampaikan laporan dana kampanye itu, bagi peserta yang tidak melaporkan kan sanksinya diskualifikasi (sangat berat) tapi kan alhamdulillah untuk 5 Paslon di Lombok Timur sudah semuanya membuka akun rekening dana kampanye dan sudah melaporkan LADK,” ucap Ketua KPU Lombok Timur, Ada Suci Makbullah, Rabu (2/10/2024)
Dikatakan Ada Suci, nantinya para Paslon ini akan membuat rekening atas nama pasangan calon. Jadi nomor rekening dan buku rekeningnya juga akan dipegang oleh masing-masing Paslon.
“Jadi mereka (Paslon) setor kesana (nomor rekening yang telah dibuat), pas butuh untuk biaya kampanye tinggal di ambil,” katanya
Meski demikian, nantinya para Paslon juga wajib melaporkan isi saldo, penerimaan sumbangan, pemasukan, pemakian dan pengeluaran yang mereka gunakan.
“Kalo bahasa kasarnya itu rekening itu untuk rekening penampungan dana kampanye nya,” jelasnya
LADK juga menjadi laporan awal para Paslon, hingga nanti di tanggal 24 Oktober para Paslon juga diwajibkan menyampikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke KPU Lombok Timur.
“Tanggal 25 Oktober untuk LPSDK Perbaikan baru tanggal 26 Pengumuman LPSDKnya,” tutup Ada Suci