Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18 September 2024-29 September 2024
Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 30 September 2024-2 Oktober 2024
Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap calon anggota KPPS: 30 September 2024-5 Oktober 2024
Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5 Oktober 2024-7 Oktober 2024
Pengadministrasian mandiri calon anggota KPPS: 7 Oktober 2024-1 November 2024
Pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN: 7 Oktober 2024-1 November 2024
Pengisian skrining riwayat kesehatan calon anggota KPPS: 7 Oktober 2024-1 November 2024
Penetapan anggota KPPS: 7 November 2024
Pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
Tugas dan Wewenang
Tugas dan wewenang KPPS Pilkada telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.
1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan
3. Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
4. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
5. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
7. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;
8. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS; dan memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, Berikut Tugas dan Besaran Gajinya