Pilkada LombokTimur

Bawaslu Lombok Timur Rekrut 1.912 Petugas PTPS Pilkada 2024, Ini Syaratnya!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu Lombok Timur, Suaidi Mahsun.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur membuka pendaftaran untuk 1912 petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada 2024.

Pembukaan perekrutan inj sesuai dengan surat yang telah dikeluarkan Baswlu RI yang ditunjukkan kepada seluruh Bawaslu yang ada di kabupaten atau kota di Indonesia.

Ketua Bawaslu Lombok Timur, Suaidi Mahsun mengatakan, dari 21 Kecamatan, PTPS yang dibutuhkan sesuai dengan jumlah TPS yang ada saat ini, yakni 1912 TPS.


"Kita akan bentuk PTPS nanti melalui Panwaslu Kecamatan sebanyak 1912 orang di Kabupaten Lombok Timur," ucap Suaidi, Jumat (13/9/2024).

Pembukaan pendaftaran sudah dimulai sejak tanggal 12 September 2024 sampai dengan tanggal 28 September 2024.

Adapun lanjut Suaidi, para petugas PTPS inj nantinya bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pilkada 2024 di masing-masing TPS yang ada.

"Utamanya pada saat pungut hitung hasil suara nanti," katanya.

Dijelaskannya, para petugas PTPS inj akan bekerja selama 1 bulan setelah mereka resmi ditetapkan pada tanggal 29 September 2024.

Petugas PTPS yang nantinya terpilih harus menjaga netralitasnya. Artinya para TPS ini tidak boleh disisipkan kepentingan yang bisa menguntungkan satu calon kepala daerah (Cakada) yang bertarung.

Hingga, para perekrutan syarat utama yang harus dipenuhi juga adalah, petugas PTPS harus terbebas dari keterlibatannya pada parpol atau peserta pilkada.

Selain itu, syarat umur juga menjadibpertimbangan, hingga para petugas PTPS yang dibutuhkan harus berusia 21 tahun dengan berpendidikan paling rendah SMA sederajat.

"Dan tentunya harus berdomisilis sesuai dengan kecamatan tempatnya dibutuhkan," tutupnya.

Baca juga: Bawaslu Kota Bima Rekrut 218 Pengawas TPS

Ditempat terpisah, Ketua Panwascam Suralaga, Rudi Suandi mengharapkan para calon PTPS nantinya harus bekerja sesuai dengan juknas juknis yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI.

Mengingat juga para petugas PTPS harus terbebas dari keanggotaan parpol dan relawana cakada pada 2024, para PTPS ini juga harus melengkapi berkas persyaratan diantaranya tidak masuk dalam data Sipol, hingga dengan melampirkan surat pernyataan terbebas dari keanggotaan relawan pemenangan para calon.

Diharapkannya juga, para calon pendaftar petugas PTPS nantinya harus teliti ihwal berkas yang harus dilengkapi tersebut.

"Ini kan waktunya masih panjang, dan masih banyak waktu para calon pendaftar petugas PTPS ini melengkapi semua berkas-berkasnya," tutupnya.

(*)

Berita Terkini