Pilkada Kota Bima

Bawaslu Kota Bima Rekrut 218 Pengawas TPS

Bawaslu Kota Bima akan merekrut 218 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang akan bertugas di Pilkada 2024

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Idham Khalid
Dok.Istimewa
Ketu Bawaslu Kota Bima, Atin. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Bawaslu Kota Bima membuka pendaftaran untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang akan bertugas di Pilkada 2024.

PTPS ini akan bertugas pada tahapan pemungutan hingga penghitungan suara pada 27 November 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Kota Bima, Atina menyebutkan, PTPS yang dibutuhkan sebanyak 218 orang, nantinya akan tersebar di 41 kelurahan sesuai dengan jumlah TPS yang sudah ditetapkan oleh KPU.

"Ada 217 TPS reguler dan 1 TPS Lokasi khusus di Rumah Tahanan Kota Bima," kata Atina

Perekrutan ini sesuai dengan Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Tahun 2024. 

"Pengawasan di TPS merupakan salah satu kunci untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecurangan saat tahapan pungut hitung," tegasnya. 

Ditegaskannya, PTPS ini akan bertugas di dalam TPS, untuk memastikan seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti, ketaatan petugas KPPS menjalankan proses pungut hitung sesuai juknis yang dikeluarkan KPU.
 
"Kami mengundang dan mengajak putra putri terbaik daerah di Kota Bima, untuk mengambil bagian sebagai pengawal Pemilihan tahun 2024 ini sebagai Pengawas TPS sehingga menghasilkan demokrasi yang berintegritas," sebutnya.
 
Sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) kewenangan rekrutmen ini ada di tingkat kecamatan sehingga prosesnya dilakukan oleh pengawas di tingkat kecamatan (Panwascam). 

"Bawaslu Kota Bima akan memonitoring dan mengevaluasi  proses rekrutmen tersebut," janjinya. 

Pendaftaran PTPS dimulai pada tanggal 12-28 September 2024, sedangkan untuk lokasi pendaftaran dan ketentuannya dapat mengunjungi sekretariat Panwascam yang tersebar pada 5 kecamatan di Kota Bima. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved