Berita Sumbawa Barat

KSB Klaim Bebas Iklan Rokok Radius 200 meter dari Sekolah

Penulis: Rozi Anwar
Editor: Wahyu Widiyantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Dikbud KSB Akhiruddin Juliadi. Pemda Sumbawa Barat telah menerbitkan Perda Reklame yang mengatur radius iklan tanpa rokok di sekitar sekolah.

Laporan Wartawan TribunLombok.com Rozi Anwar

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Dinas Pendidikan dan Budaya (Dikbud) Kabupaten Sumbawa Barat menyatakan tidak ada iklan rokok yang terpasang dengan jarak  200 meter dari sekolah.

Hal itu merujuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2015.

Aturan ini mengatur bahwa sekolah harus menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Pemda Sumbawa Barat juga telah menerbitkan Perda Reklame yang mengatur kawasan di sekitar sekolah dalam radius 200 meter dari pagar tida boleh ada iklan rokok.

"Jadi tidak ada iklan rokok di setiap sekolah di KSB ini, karena kita sudah atur, jarak 200 meter dari pagar tidak boleh ada iklan rokok," kata Sekertaris Dikbud KSB Akhiruddin Juliadi saat dikonfirmasi, Sabtu (24/8/2024).

Baca juga: Kronologi Pencurian Lampu Reklame Jalan Bypass Mandalika: 1 Pelaku Dipukuli Warga, 2 Lainnya Kabur

Pihaknya selalu memberikan informasi melalui baliho, stiker dan melalui sosialisasi akan bahanya rokok dan sejenisnya.

"Kita tempel stiker dan baliho, itu salah satu cara kami mensosialisasikan bahaya rokok, bukan hanya rokok tapi seperti baliho dan stiker anti korupsi disejumlah sekolah kita juga kampanye kan," ujarnya

Jika ada iklan rokok yang dekat dengan sekolah, pihaknya akan menindak tegas.

"Kalau ada iklan rokok di lingkungan sekolah kita akan tindak tegas," tegasnya

Ia mengimbau agar iklan - iklan atau sponsor rokok tidak masuk di kalangan sekolah.

Selanjutnya segera melaporkan jika ada iklan rokok di dekat sekolah.

"Saya imbau kepada sekolah agar tetap menghindari iklan rokok dilingkungan sekolah agar kita tetap mematuhi aturan yang sudah ada," tandasnya.

(*)

Berita Terkini