Berita Lombok Timur

Pria di Lombok Timur Rudapaksa Gadis Disabilitas di Kebun Kosong, Modus Ajak Jalan-jalan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi mengamankan pelaku rudapaksa gadis disabilitas yang dihakimi massa. Seorang pria inisial warga Desa Toya Kecamatan Aikmel inisial S (24) diamuk massa lantaran diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang gadis disabilitas.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Seorang pria inisial warga Desa Toya Kecamatan Aikmel inisial S (24) diamuk massa lantaran diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang gadis disabilitas.

Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nikolas Osman dan menceritakan awalnya korban berkenalan dengan pelaku melalui HP pada Selasa (13/8/2024).

Keduanya kemudian bertemu di jalan Desa Aikmel Utara dengan tujuan hendak menonton hiburan di Anjani menggunakan sepeda motor. 

Sekembalinya jalan-jalan, pelaku tidak langsung mengantar pulang melainkan membawa korban ke kebun yang gelap dan sepi.

"Di sana pelaku mengajak korban melakukan hubungan Intim," ucap Nikolas, Rabu (14/8/2024). 

Baca juga: Pria di Mataram Tega Rudapaksa Anak Tiri Selama 8 Tahun, Terbongkar saat Korban Ngeluh Sakit

Meski sempat menolak, tetapi korban tetap dipaksa sehingga dirudapaksa sebanyak tiga kali. 

"Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku mengantar korban pulang," jelasnya. 

Korban pun mengadu ke orang tuanya yang kemudian bersama masyarakat mendatangi rumah pelaku.

Pelaku sempat dihakimi massa sebelum akhirnya diamankan polisi.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Aikmel," kata Nikolas. 

Rencananya pihak keluarga akan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Aikmel guna proses lebih lanjut.

(*)

 

Berita Terkini