Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengajukan perubahan status kawasan konservasi hutan, menjadi Area Penggunaan Lain (APL) di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
Selain di Gili Trawangan, Pemprov juga akan mengubah status 11 kawasan hutan konservasi di wilayah NTB, yang tersebar di beberapa daerah seperti Bima, Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Tengah.
Perubahan status Gili Trawangan tersebut sudah dimasukkan dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi NTB.
Hal tersebut perlu dilakukan agar izin berinvestasi lebih mudah diberikan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB Julmansyah mengatakan, perubahan status kawasan konservasi hutan di Gili Trawangan tersebut membutuhkan anggaran Rp 7,3 miliar.
"Karena ada biaya biaya yang harus dibayar, apalagi di NTB ada 11 kawasan yang harus dilepas," kata Julmansyah, Selasa (30/7/2024).
Julmansyah memastikan perubahan status Gili Trawangan tersebut tidak akan mengubah statusnya menjadi kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN).
justru akan memperkuat status kawasan tersebut karena sudah berbeda dengan kondisi sebenarnya.
"Tidak akan menjadi masalah justru memperkuat karena eksisting ada bangunan diatasnya," jelas Julmansyah.
Proses perubahan status kawasan konservasi tersebut ditargetkan selesai pada tahun ini, sehingga pada Januari 2025 status kawasan tersebut sudah berubah sehingga bisa mendatangkan investasi seperti yang diharapkan.