Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Nusa Tenggara Barat menelusuri dugaan pelanggaran keimigrasian seorang pengusaha asal Prancis bernama David Alexandre Guy De Faria yang menjalankan bisnis di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara,
Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham NTB, Made Hepi mengatakan, penelusuran ini merupakan tindak lanjut dari adanya laporan masyarakat.
"Jadi, kami akan tindak lanjuti laporan ini dengan mempelajari dahulu bukti pelanggaran keimigrasian yang dilampirkan dalam laporan," kata Made, Rabu (3/7/2024).
Baca juga: Kadiv Administrasi Kemenkumham NTB Ingatkan Bahaya Judi Online
Kemenkumham dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan terhadap David. Pemeriksaan ini akan berjalan di bawah kendali Kantor Imigrasi Mataram.
"Kami dari kanwil (kantor wilayah) nantinya akan memantau langsung proses pemeriksaan di Kantor Imigrasi Mataram," ujarnya.
Kemenkumham juga membuka ruang bagi pelapor untuk ikut memantau perkembangan penanganan laporan di Kantor Imigrasi Mataram.
"Apabila dalam proses pemeriksaan didapatkan bukti pelanggaran keimigrasian, percayalah, akan kami tindak lanjuti sesuai aturan, pelapor bisa juga ikut memantau perkembangan," kata Made.
Made menyampaikan, untuk sementara pihaknya telah melakukan penelusuran catatan keimigrasian terhadap David selama berada di NTB.
Pada 15 Maret 2023, Kantor Imigrasi Mataram sudah melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap David, yakni pendeportasian ke negara asal Prancis.
Dari catatan Kantor Imigrasi Mataram, David melakukan pelanggaran keimigrasian karena terbukti merangkap jabatan dalam perusahaan PT Carpedien yang bergerak di bidang usaha penginapan di Gili Trawangan.
Tindak lanjut dari temuan tersebut, Kantor Imigrasi Mataram mendeportasi David ke negara asalnya melalui Bandara Ngurah Rai, Bali. Selain deportasi, imigrasi menerapkan penangkalan terhadap David.
Baca juga: Pantau Aktivitas Orang Asing, Imigrasi Mataram Kemenkumham NTB Gelar Operasi Jagratara
Kemudian, untuk keberadaan David yang kini kembali ke Pulau Lombok diketahui pihak imigrasi sudah sesuai prosedur keimigrasian, yakni masa penangkalan terhadap David sudah habis dan tidak lagi berlaku.
"Sesuai aturan yang ada bahwa David tercatat sudah berakhir masa penangkalannya, jadi yang bersangkutan bisa masuk Indonesia melalui pemeriksaan imigrasi manapun," kata Made.
Kali ini, David masuk kembali ke Lombok menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) investor dengan penjamin perusahaan dari PT Gili Investor Lombok Indonesia.