Berita Lombok Tengah

8 Catatan dan Rekomendasi Banggar DPRD Lombok Tengah soal Pertanggungjawaban APBD 2023

Penulis: Sinto
Editor: Wahyu Widiyantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD Lombok Tengah M Tauhid menyerahkan Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023 kepada Wakil Bupati Lombok Tengah HM Nursiah dalam rapat paripurna, Rabu (26/6/2024).

5. Pemerintah daerah harus menegakkan aturan terkait keberadaan usaha Retail Modern yang tidak memiliki izin dan tidak sesuai dengan amanat perda nomor 7 tahun 2021 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

6. Mendorong pembangunan dan inovasi yang berkelanjutan, supaya PAD Pemkab Lombok Tengah terus meningkat sehingga kita tidak hanya bergantung pada pendapatan transfer. Salah satu potensi yang perlu dikaji adalah keberadaan pintu masuk pendakian pada Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), dimana Kabupaten Lombok Utara dan Lombok Timur yang sebagian wilayahnya juga merupakan kawasan TNGR, saat ini sudah mendapatkan kontribusi PAD dari TNGR.

7. Mendorong pemerintah daerah untuk mengkaji kembali nilai NJOP yang berlaku saat ini. Badan anggaran memandang bahwa nilai NJOP tersebut sudah tidak sesuai, khususnya untuk wilayah perkotaan dan kawasan pariwisata.

8. Untuk mengoptimalkan penataan dan pengelolaan aset daerah, badan anggaran mendorong pemerintah daerah untuk membentuk perangkat daerah setingkat eselon II yang bertugas khusus terkait penataan dan pengelolaan aset daerah.

Lebih lanjut Nurul Adha mengatakan, Banggar DPRD menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi tingginya atas predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk yang ke-12 kali berturut turut.

Badan Anggaran meminta kepada pemerintah daerah agar seluruh catatan BPK, harus menjadi perhatian kita bersama sehingga pengelolaan keuangan daerah dapat terus diperbaiki menuju pengelolaan keuangan daerah yang lebih efisien, efektif, transparan dan akuntabel.

Catatan BPK tersebut khususnya mengenai hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

"Kiranya dapat menjadi referensi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah dalam penetapan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2023 menjadi Peraturan daerah," tandasnya.

(*)

Berita Terkini