Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Pj Wali Kota Bima, H Mohammad Rum dilaporkan ke Komisi Aparatul Sipil Negara (KASN) atas diduga melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Laporan itu pun sudah dilayangkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menanggapi itu, Pj Wali Kota Bima H Mohammad Rum mengatakan, dirinya merasa tidak pernah melanggar aturan.
"No comment lah itu urusan Bawaslu," kata H Rum melalui sambungan telepon kepada TribunLombok, Senin (24/6/2024).
Dirinya pun mempertanyakan aturan yang dilanggar, sebab berdasarkan regulasi Pj boleh mengikuti kontestasi Pilkada 2024.
Baca juga: Bawaslu Laporkan Pj Wali Kota Bima Rum ke KASN Buntut Pendaftaran Pilkada 2024 ke Sejumlah Parpol
"Apa salah mendaftar? Ini masih proses mendaftar, dikatakan dalam regulasinya Pj kalau boleh ikut Pilkada, itu saya pegang. Loh kalau kita boleh ikut Pilkada, kan harus melalui mekanisme pendaftaran," lanjut dia.
Pria dengan sapaan akrab Abi Rum menegaskan, dalam edaran Mendagri, Pj bisa mengajukan pengunduran diri 40 hari sebelum jadwal pendaftaran ke KPU.
"Demi masyarakat saya lepas, demi Kota Bima baru saya lepas," sambungnya.
Ia melanjutkan adanya animo dan dukungan untuk maju pada Pilkada Kota Bima, dirinya berusaha untuk mendaftarkan diri melalui partai politik.
"Sejak adanya animo masyarakat untuk saya maju ini, saya berusaha untuk mencari partai, makanya saya mendaftar," tegasnya.
Sebelumnya Bawaslu Kota Bima meneruskan laporan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga dilakukan Penjabat (Pj) Wali Kota Bima, H Mohammad Rum ke Komisi Aparatul Sipil Negara (KASN).
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (P2PS) Bawaslu Kota Bima, Khairul Amar mengatakan, pelaporan dilakukan setelah dilakukan penelusuran terhadap informasi awal.
Pihaknya mendapatkan informasi dari pemberitaan sejumlah media massa dan unggahan di media sosial.
"Sudah kami teruskan ke KASN hari ini, setelah kami lakukan penelusuran informasi pada sejumlah pihak," dalam keterangan Khairul Amar, Rabu (19/6/2024).
Bawaslu juga sudah melakukan penelusuran di antaranya Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Golongan Karya (Golkar).
Baca juga: Baliho Pj Wali Kota Bima Mulai Mejeng di Jalanan, Begini Tanggapan H Rum