Berita Mataram

Hendak Jual Motor Curian untuk Beli Sabu, Pria di Mataram Ditangkap

Editor: Idham Khalid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencurian sepeda motor

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pria asal Kelurahan Cakra Barat, Kota Mataram inisial DS ditangkap Satreskrim Polresta Mataram atas kasus pencurian sepeda motor di parkiran Lombok Epicentrum Mall.

Peristiwa pencurian itu bermula korban lupa mencabut kunci motornya di area parkir Mall Epicentrum, saat itu sedang membeli makanan, Kamis (13/6/2024).

Seketika itu, pelaku melihat kesempatan tersebut, dan langsung membawa kabur motor korban.

"Korban sempat memarkir kendaraan roda duanya pada pukul 04.00 dan Setibanya pukul 05.40 setelah keluar dari KFC, dilihat kendaraannya sudah tidak ada," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Rabu (19/6/2024).

Mendapat laporan dari korban, pihak kepolisian kemudia berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam.

Disampaikan Yogi, saat ditangkap, pelaku diduga akan menjual motor curian tersebut ke pada seseorang, yang hasilnya akan digunakan untuk membeli sabu.

"Indikasi pelaku rencana akan menjual motor tersebut terlebih dahulu, sebagai modal untuk membeli sabu," kata Yogi.

Baca juga: Polres Lombok Timur Tangkap 103 Pelaku Pencurian dan Begal

Diketahui pelaku merupakan residivis atas kasus serupa, dengan motiv melakukan pencurian karena kecanduan narkoba.

"Memang pelaku ini sudah sering kali keluar masuk penjara, selain mencuri kendaraan bermotor, pelaku jua pernah mencuri sepeda gayung, ayam, ya semata-mata hanya untuk membeli sabu," kata Yogi.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.

(*)

Berita Terkini