Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Kasus peredaran Narkotika di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) saat ini mulai mengkhawatirkan.
Hal ini ditunjukkan dengan semakin banyaknya para pengedar yang tertangkap dan saat ini mendiami Lapas Kelas IIB Selong.
Dari data yang dihimpun TribunLombok.com,sebanyak 172 Warga Binaan (WB) adalah narapidana kasus narkoba pada tahun 2024.
"Rata-rata penghuni lapas adalah pengedar atau bandar Narkoba," ucap Kalapas Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabuddin setelah ditemui, Senin (11/6/2024).
Baca juga: Jumlah Napi di Lapas Selong Tahun 2024 Bertambah Jadi 412, 60 Persen di Antaranya Residivis
Lebih lanjut, Sihabuddin juga mengungkap, dari pantauan tim lapas sendiri, para narapidana kasus narkoba ini juga terbanyak berasal dari Kecamatan Masbagik dan Aikmel.
Lapas juga dalam melakukan pemantauan dengan menggandeng BIN, BNN, Polda NTB, dan Polres Lombok Timur untuk kewilayahannya.
"Dan di Lotim ini indikasinya mereka adalah jagoan-jagoannya, dan Lotim ini menguasai sebagai pasar kartel narkoba," ungkapnya.
Dari 412 Warga Binaan (WB) lanjut Sihabuddin, narapidana kasus narkoba tembus hingga 62 persen.
Meski demikian, saat ini pihak Sihabuddin mengaku kesulitan dalam memberikan pembinaan bagi para narapidana kasus narkoba ini.
Utamanya bagi mereka yang teridentifikasi menjadi pengedar sekaligus juga sebagai pemakai barang haram tersebut.
Hal ini lantaran, pembinaan yang harusnya dilakukan adalah memberikan upaya rehabilitasi, namun di lapas sendiri tidak memiliki wewenang untuk hal itu.
"Kami sebagai petugas memang pembekalannya hanya sebatas petugas penjaga penjara, untuk pembinaannya juga dibatasi," tuturnya.
Baca juga: Lapas Kelas IIB Selong Berikan Pemahaman Bantuan Hukum ke Warga Binaan
"Dan lebih penting lagi, mereka narapidana narkoba ini tidak hanya dengan kaidah perubahan sikap, tapi psikologis, mental, dan sebagainya. Indikatornya bahwa narkoba itu seperti penyakit yang harus diobati dengan tahapan-tahapan, artinya mereka harus direhabilitasi, bukan untuk dibina," lanjutnya.
Kasi Humas Lapas Kelas IIB Selong, Ahmad Saepandi menambahkan, terkait rehabilitasi, pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan BNN.
Ia berharap pihak dari BNN sendiri mengadakan layanan rehab di daerah melalui Badan Narkotika Kabupaten (BNK).
"Namun, saat ini walaupun ada BNK tapi kan tidak narkoba di daerah ini semakin serius dengan mengaktifkan lagi BNK yang ada," tutupnya.
(*)