Kemenkumham NTB
Lapas Kelas IIB Selong Berikan Pemahaman Bantuan Hukum ke Warga Binaan
Lapas Kelas IIB Selong menerima kunjungan kerja dari Tim Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) guna memberikan edukasi bantuan hukum
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB menerima kunjungan kerja dari Tim Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Lombok Timur, Jumat (31/5/2024).
Kunjungan tersebut dalam rangka memberikan penyuluhan hukum sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan warga binaan Lapas Kelas IIB Selong agar mengetahui norma hukum dan Peraturan Perundang-undangan terkait Bantuan Hukum.
Pada kesempatan tersebut Kalapas Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabudin menyampaikan, kegiatan penyuluhan hukum merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan untuk mendapatkan akses informasi hukum.
Sihabudsin juga menghimbau warga binaan agar memperhatikan materi yang disampaikan dengan sebaik-baiknya.
"Saya harap mereka (Warga Binaan) dapat memahami hukum serta mencari perlindungan hukum atas masalah hukum yang menjeratnya," ucapnya.
Dilain pihak, ketua Posbakumadin Lombok Timur, Muhiddin mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran hukum warga binaan dalam mewujudkan budaya sadar hukum sehingga lebih mudah dalam memperoleh hak-haknya sebagai warga binaan.
Langkah ini juga selaras dengan undang-undang yang mengatakan setiap orang berhak memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
"Dalam hal inilah Posbakumadin berperan sebagai penyuluh hukum yaitu memberikan pemahaman dan pendampingan kepada warga binaan mengenai bantuan hukum yang bisa didapatkan oleh warga binaan secara gratis," katanya.
Baca juga: Kedepankan Fungsi Pembinaan, Kepala Lapas Selong Kumpulkan Wali Pemasyarakatan
Kegiatan penyuluhan ini merupakan komitmen Posbakumadin dalam memberikan pelayanan hukum gratis bagi warga binaan kurang mampu.
Kegiatan tersebut juga memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk melakukan sesi tanya jawab guna memaksimalkan pemahaman mereka terhadap hukum.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.