Laporan Wartawan TribunLombok.com Rozi A
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - CV Central Lestari dituding tidak mempunyai izin oleh sesorang berinisial R yang mengaku pegiat lembaga yang tidak secara jelas menyebutkan identitasnya.
Izin ini terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) galian C yang berlokasi di Dusun Batu Gong, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, yang izin operasi produksinya sudah habis masa berlakunya dan belum diperpanjang.
Menyikapi hal ini, Direktur CV Central Lestari Melalui Humas Hamzah Gempur, membantah semua tudingan ini. Sebab sebut dia, pernyataan oknum R itu hanya mengada-ada.
"Pernyataan oknum R, terkesan menghakimi tanpa dia mengetahui bukti fakta yang sebenarnya. Karena itu, kami akan tempuh jalur hukum biar tidak semena-mena memfitnah tanpa dasar fakta dan bukti," tegas Hamzah saat dihubungi pada senin (3/6/2024).
Baca juga: CV Central Lestari Tuntut PT Brantas Abipraya Bayar Utang Material Pengerjaan Bendungan
Ia menjelaskan, Izin IUP CV Central Lestari ini telah terbit tanggal 22 Agustus 2023 berlaku sampai batas waktu tanggal 21 Agustus 2028 dan izin tersebut berlaku 5 tahun.
"Jadi kalau mau melakukan kontrol jangan asal bunyi (asbun). Kita harus sajikan fakta dan data," pinta Hamzah
Hamzah membeberkan CV Central Lestari sudah lengkap mengantongi izin operasional sehingga segala hal terkait penyuplai material pasir ke sejumlah pekerjaan mega proyek selama ini di Pulau sumbawa berjalan lancar
"Sebab perusahaan sekelas BUMN tentunya melihat semua dari izin operasional," tandasnya.
(*)