Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Polres Lombok Barat kembali menunjukkan keseriusannya dalam pemberantasan narkoba. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil meringkus seorang kurir narkoba inisial LRS yang memiliki jaringan antar kabupaten.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 18,89 gram. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa LRS positif mengonsumsi sabu.
Lebih mengejutkan lagi, dari hasil penyidikan terungkap bahwa LRS telah berkecimpung dalam dunia hitam narkoba selama satu dekade.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat AKP I Nyoman Diana Mahardika mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat, Sabtu (1/6/2024).
Masyarakat yang resah akan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut, menginformasikannya kepada pihak kepolisian.
Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi LRS sebagai pelaku.
"LRS kami tangkap saat hendak menyerahkan sabu kepada seseorang di TKP. Barang haram tersebut terbungkus rapi dalam plastik hitam," jelas Diana.
"Dari hasil interogasi, LRS mengaku hanya berperan sebagai kurir yang mengambil sabu dari Batukliang, Lombok Tengah, untuk diedarkan di Lombok Barat," sambungnya.
Baca juga: Polres Lombok Barat Sertijab Wakapolres, 3 Kasat, dan 2 Kapolsek, Ini Daftar Nama Pejabat Barunya
Atas perbuatannya, LRS dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau bahkan seumur hidup.
AKP Diana menegaskan bahwa Polres Lombok Barat tidak akan pernah berhenti memerangi peredaran narkoba.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
(*)