Berita Lombok

Hendak Pesta Sabu, 4 Pria di Mataram Ditangkap

Penulis: Rozi Anwar
Editor: Idham Khalid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat pria saat ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Mataram atas dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika, Rabu (22/05/2024) 

Laporan Wartawan TribunLombok.com Rozi Anwar 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Empat oria ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram atas dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika, Rabu (22/05/2024) 

Penangkapan para pelaku dilakukan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram di wilayah Cakranegara atas informasi yang diadukan oleh masyarakat. Mereka terpaksa ditangkap karena dari hasil penggeledahan ditemukan sabu berikut peralatan konsumsi sabu. 

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, atas hasil penyelidikan dari informasi yang di terima petugas, seorang terduga berinisial IGAS (40) alamat Cakranegara diamankan lebih dulu di wilayah Karang Bagu, Cakranegara.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu didekat terduga yang sengaja dibuang saat melihat petugas datang ke TKP.

Dari interogasi awal terhadap terduga IGAS diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan membeli Shabu karena disuruh rekannya untuk digunakan pesta sabu disuatu tempat diwilayah Cakranegara, selanjutnya dilakukan pengembangan ke TKP II di wilayah lingkungan Jeruk Manis Cakranegara

“Di TKP II petugas mengamankan 3 Laki-laki yang ada dilokasi diantaranya IGWS (32), INSA (29) dan PPEW (20) yang ketiganya asal Cakranegara yang hendak pesta sabu. Kemudian dilokasi ini ditemukan berbagai perangkat alat konsumsi sabu yang kemudian turut diamankan pula,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (23/5/2024).

Ke 4 terduga menyota barang bukti berupa alat konsumsi sabu serta 0, 32 gram sabu diamankan ke Sat Resnarkoba Polresta Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Polres Lombok Tengah Tangkap Kadus Diduga Pesta Sabu Bareng Remaja

"Kami masih memeriksa secara intensif untuk mengetahui peran dari masing-masing terduga yang diamankan, saat ini masih dalam pemeriksaan Penyidik,” ucapnya 

Atas perbuatannya para pelaku disangkakan pasal diantaranya pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) dan/atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(*)

Berita Terkini