Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Kantor Desa Nyiur Tebel, Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur (Lotim) disegel masyarakat.
Pintu kantor desa disegel menggunakan kayu, kawat, kursi, bambu dan gembok gerbang diganti.
Warga juga mencoret-coret tembok dan lantai kantor desa.
Kantor desa akhirnya dibuka setalah kades tersebut dijemput oleh kepolisian untuk dimediasi.
Warga menolak Kades menjabat lagi lantaran merupakan mantan narapidana (napi) kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Baca juga: 3 Pelaku TPPO Ditangkap Polda NTB, Satu Diantaranya Mantan Artis
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nyiur Tebel Wildan mengaku tidak tahu secara rinci peristiwa penyegelan.
"Kalau waktu penyegelan saya tidak tahu dan siapa yang melakukan. Masyarakat tidak ingin dipimpin oleh mantan narapidana (Napi)," ucap Wildan, Nasir dikonfirmasi, Selasa (21/5/2024).
Kades berinisial MAR disebut sudah masuk kerja selama 2 hari dan warga heran yang bersangkutan sudah bebas dari masa pidana.
Masyarakat sebelumnya ingin kades mundur dari jabatannya saat kasus masih bergulir di tahap penyidikan.
Puncaknya, masyarakat meluapkan kekesalannya dengan menyegel kantor desa dan mencoret tembok serta lantai.
"Nah sekarang saja, sampai siang kadesnya tidak mau muncul menemui masyarakat. Masyarakat tidak mau buka kantor desa sebelum kadesnya datang," katanya.
Baca juga: Mantan Artis KDI Terjerat Kasus TPPO, Sahid Beri Klarifikasi di Polda NTB
Sementara itu, Perwakilan Masyarakat Lalu Rusli Anhar menyampaikan bahwa masyarakat tidak ingin dipimpin oleh mantan napi.
Ia meminta kepada DPMD untuk tidak memperpanjang masa jabatan kades tersebut.
Cukup sampai masa jabatannya selesai di bulan Desember 2024.