Berita Lombok Timur

Penjelasan Pj Bupati Lombok Timur Soal Pajak MBLB Buntut Unjuk Rasa Supir Truk di Pos Perbatasan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Demonstrasi sopir truk dam yang tergabung dalam gerakan Gempar NTB di perbatasan Lombok Timur-Lombok Tengah di Desa Jenggik, Kecamatan Terara, Rabu (8/5/2024).

Standar muatan dump truck sebanyak 4 kubik.

Namun, fakta di lapangan kadang kadang dipaksakan hingga 6 sampai 8 kubik.

Dia menjelaskan, berdasarkan Perda terbaru Nomor 6 Tahun 2023 tarif Pajak MBLB yang harus dibayar pemilik tambang sebesar Rp9 ribu per kubikasi untuk pasir uruk.

"Kami tegaskan tidak ada kenaikan tarif hingga saat ini," pungkasnya.

Ia pun mengimbau kepada semua elemen masyarakat untuk turut mengawal penertiban pajak MBLB dengan sistem baru.

Hal ini guna meningkatkan PAD guna memajukan masyarakat Lombok Timur.

(*)

Berita Terkini