Standar muatan dump truck sebanyak 4 kubik.
Namun, fakta di lapangan kadang kadang dipaksakan hingga 6 sampai 8 kubik.
Dia menjelaskan, berdasarkan Perda terbaru Nomor 6 Tahun 2023 tarif Pajak MBLB yang harus dibayar pemilik tambang sebesar Rp9 ribu per kubikasi untuk pasir uruk.
"Kami tegaskan tidak ada kenaikan tarif hingga saat ini," pungkasnya.
Ia pun mengimbau kepada semua elemen masyarakat untuk turut mengawal penertiban pajak MBLB dengan sistem baru.
Hal ini guna meningkatkan PAD guna memajukan masyarakat Lombok Timur.
(*)