Daftar Harga Tiket Kapal Ferry Rute Kayangan ke Poto Tano April 2024

Berikut ini daftar harga tiket kapal ferry rute Pelabuhan Kayangan Lombok Timur ke Pelabuhan Poto Tano Sumbawa Barat bulan April 2024

Dok.
Kapal ferry di kolam labuh Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur. Berikut ini daftar harga tiket kapal ferry rute Pelabuhan Kayangan Lombok Timur ke Pelabuhan Poto Tano Sumbawa Barat bulan April 2024. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut ini daftar harga tiket kapal ferry rute Pelabuhan Kayangan Lombok Timur ke Pelabuhan Poto Tano Sumbawa Barat bulan April 2024.

Kapal ferry dari Pelabuhan Kayangan ke Poto Tano dan sebaliknya berlayar melintasi Selat Alas.

Pelayaran ditempuh dalam waktu 1 jam 30 menit hingga 2 jam tergantung kondisi cuaca dan ketersediaan dermaga.

Harga Tiket Kapal Ferry Kayangan-Poto Tano

Dewasa (Hanya penumpang tanpa kendaraan)
18.800

Sepeda (Golongan I)
32.000

Sepeda Motor roda dua di bawah 500 cc dan gerobak dorong (Golongan II)
75.000 

Sepeda motor besar lebih dari (500 cc) & Sepeda motor roda 3 (Golongan III)
130.000

Kendaraan penumpang roda 4 sedan, jeep dan sejenisnya dengan panjang maks 5 Meter (Golongan IV - Penumpang)
563.000

Kendaraan penumpang roda 4 pickup sejenis dengan bak / boks panjang maks 5 Meter (Golongan IV - Barang)
502.000

Kendaraan penumpang minibus/elf sejenis dengan panjang lebih dari 5-7 Meter (Golongan V - Penumpang)
893.000

Kendaraan barang dengan bak/boks dan tangki sejenis dengan panjang lebih dari 5-7 Meter (Golongan V - Barang)
760.000

Kendaraan penumpang bus dengan panjang lebih dari 7-10 Meter (Golongan VI - Penumpang)
1.307.000

Kendaraan barang dengan bak/boks dan tangki sejenis dengan panjang lebih dari 7-10 m (Golongan VI - Barang)
1.223.000

Truk tronton / tangki, kereta penarik kendaraan berat dengan Panjang 10-12m (Golongan VII)
1.869.000

Truk tronton / tangki, kereta penarik kendaraan berat dengan Panjang lebih dari 12-16m (Golongan VIII)
2.153.000

Truk tronton / tangki, kereta penarik kendaraan berat dengan Panjang lebih dari 16m & Alat Berat (Golongan IX)
2.265.000

Disclaimer
1. Penumpang sudah dapat Masuk Pelabuhan (Check In) mulai dari 2 (dua) jam sebelum Jadwal Masuk Pelabuhan yang dipilih.
2. Tiket akan hangus (expired) apabila Anda belum Masuk Pelabuhan (Check In) hingga melewati batas waktu Jadwal Masuk Pelabuhan yang dipilih.
3. Nama Penumpang harus sesuai dengan Kartu Identitas (KTP/SIM/Passpor/Dll).
4. Jumlah Penumpang dan Nomor Polisi Kendaraan harus sesuai dengan Jumlah Penumpang dan Nomor Polisi Kendaraan yang akan menyeberang.
5. Jadwal dan nama kapal keberangkatan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi cuaca dan operasional pelabuhan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
6. Proses Check In dilakukan di Pelabuhan
7. Check In hanya dapat dilakukan sesuai dengan Waktu Check In yang tertera pada E-Tiket
8. Tiket akan hangus (expired) apabila belum melakukan Check In hingga melewati Waktu Check In yang tertera pada E-Tiket
9. Saat proses Check In, wajib menunjukkan Kartu Identitas dan Nomor Polisi Kendaraan (bila kendaraan) yang sesuai dengan data yang tertera pada E-Tiket

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved