Daftar Harga Tiket Kapal Ferry Rute Kayangan ke Poto Tano April 2024
Berikut ini daftar harga tiket kapal ferry rute Pelabuhan Kayangan Lombok Timur ke Pelabuhan Poto Tano Sumbawa Barat bulan April 2024
TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut ini daftar harga tiket kapal ferry rute Pelabuhan Kayangan Lombok Timur ke Pelabuhan Poto Tano Sumbawa Barat bulan April 2024.
Kapal ferry dari Pelabuhan Kayangan ke Poto Tano dan sebaliknya berlayar melintasi Selat Alas.
Pelayaran ditempuh dalam waktu 1 jam 30 menit hingga 2 jam tergantung kondisi cuaca dan ketersediaan dermaga.
Harga Tiket Kapal Ferry Kayangan-Poto Tano
Dewasa (Hanya penumpang tanpa kendaraan)
18.800
Sepeda (Golongan I)
32.000
Sepeda Motor roda dua di bawah 500 cc dan gerobak dorong (Golongan II)
75.000
Sepeda motor besar lebih dari (500 cc) & Sepeda motor roda 3 (Golongan III)
130.000
Kendaraan penumpang roda 4 sedan, jeep dan sejenisnya dengan panjang maks 5 Meter (Golongan IV - Penumpang)
563.000
Kendaraan penumpang roda 4 pickup sejenis dengan bak / boks panjang maks 5 Meter (Golongan IV - Barang)
502.000
Kendaraan penumpang minibus/elf sejenis dengan panjang lebih dari 5-7 Meter (Golongan V - Penumpang)
893.000
Kendaraan barang dengan bak/boks dan tangki sejenis dengan panjang lebih dari 5-7 Meter (Golongan V - Barang)
760.000
Kendaraan penumpang bus dengan panjang lebih dari 7-10 Meter (Golongan VI - Penumpang)
1.307.000
Kendaraan barang dengan bak/boks dan tangki sejenis dengan panjang lebih dari 7-10 m (Golongan VI - Barang)
1.223.000
Truk tronton / tangki, kereta penarik kendaraan berat dengan Panjang 10-12m (Golongan VII)
1.869.000
Truk tronton / tangki, kereta penarik kendaraan berat dengan Panjang lebih dari 12-16m (Golongan VIII)
2.153.000
Truk tronton / tangki, kereta penarik kendaraan berat dengan Panjang lebih dari 16m & Alat Berat (Golongan IX)
2.265.000
Disclaimer
1. Penumpang sudah dapat Masuk Pelabuhan (Check In) mulai dari 2 (dua) jam sebelum Jadwal Masuk Pelabuhan yang dipilih.
2. Tiket akan hangus (expired) apabila Anda belum Masuk Pelabuhan (Check In) hingga melewati batas waktu Jadwal Masuk Pelabuhan yang dipilih.
3. Nama Penumpang harus sesuai dengan Kartu Identitas (KTP/SIM/Passpor/Dll).
4. Jumlah Penumpang dan Nomor Polisi Kendaraan harus sesuai dengan Jumlah Penumpang dan Nomor Polisi Kendaraan yang akan menyeberang.
5. Jadwal dan nama kapal keberangkatan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi cuaca dan operasional pelabuhan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
6. Proses Check In dilakukan di Pelabuhan
7. Check In hanya dapat dilakukan sesuai dengan Waktu Check In yang tertera pada E-Tiket
8. Tiket akan hangus (expired) apabila belum melakukan Check In hingga melewati Waktu Check In yang tertera pada E-Tiket
9. Saat proses Check In, wajib menunjukkan Kartu Identitas dan Nomor Polisi Kendaraan (bila kendaraan) yang sesuai dengan data yang tertera pada E-Tiket
(*)
Awal Mula Penemuan Mayat Bayi di Lombok Tengah: Sempat Diseret Anjing, Dibongkar Setelah Dilaporkan |
![]() |
---|
VIRAL Warga di Lombok Lombok Tengah Temukan Mayat Bayi Membusuk Terbungkus Kain Putih |
![]() |
---|
Rekan Investor Mengaku Telah Mengembalikan Sertifikat ke Pemilik Tanah Bukit Mandalika |
![]() |
---|
Kesaksian Mahasiswa Diduga Korban Begal di Pantai Nipah Lombok Utara |
![]() |
---|
Bupati Amar Paparkan Keberhasilan Program KSB Maju di Rakor Prioritas NTB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.