Berita Mataram

Gara-gara Curi Sarung di Rumah Tetangganya, Pemuda di Mataram Terancam Lebaran di Bui

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terduga pelaku pencurian inisial W saat diintrogasi penyidik Polsek Ampenan.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Seorang pemuda inisial W (24) asal Kecamatan Ampenan, ditangkap tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ampenan.

Ia diduga telah melakukan pencurian di salah satu rumah warga di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

W menjalankan aksinya tersebut pada 21 Maret lalu sekira pukul 02.00 WITA, tidak berselang lama sekira pukul 04.00 WITA, polisi berhasil mengamankan W yang saat itu melarikan diri ke wilayah Lembar, Kabupaten Lombok Barat.

Baca juga: Pemuda di Bima Curi BBM saat Mobil Parkir, Nyaris Digebuk Warga

Kapolsek Ampenan AKP I Gede Sukarta menjelaskan terduga pencuri tersebut menjalankan aksinya di rumah tetangganya sendiri di wilayah Kampung Bugis, Kelurahan Bintaro, dengan cara mencongkel pintu rumah korban menggunakan obeng.

"Kejadiannya tengah malam, masuk dengan mencongkel pintu menggunakan obeng," kata Sukarta, Jumat (29/3/2024).

Setelah menerima laporan tersebut tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ampenan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui ciri-ciri terduga pelaku, kemudian polisi langsung memburu pelaku yang saat itu melarikan diri ke Lombok Barat.

Dari rumah korban, W mengambil barang berupa enam buah sarung, satu lusin piring keramik dan besi beton seberat 50 kilogram. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp2,8 juta.

Berdasarkan pengakuan W barang-barang yang diambil tersebut akan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Selain itu saat menjalankan aksinya, W melakukannya seorang diri.

Akibat perbuatannya itu W disangkakan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Baca juga: Pria di Bima Dianiaya Tiga Orang saat Tidur Gara-gara Dituding Curi Motor

(*)

Berita Terkini