Berita Lombok Timur

Disnakertrans Lombok Timur Buka Posko Pengaduan THR Sampai H+10 Lebaran

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinasnakertrans Lombok Timur M. Khairi menunjukkan posko pengaduan THR.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur menyediakan posko pengaduan bagi masyarakat yang tidak mendapatkan hak Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan atau instansi pada Hari Raya Idul Fitri 2024.

Kepala Dinasnakertrans Lombok Timur, M. Khairi mengatakan, amanat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI mengharuskan setiap Disnaker membuatkan posko pengaduan setiap perayaan hari besar.

"Kita diharuskan membuat posko pengaduan bagi pekerja perusahaan yang ada di daerah, termasuk juga di Lombok Timur," ucap Khairi setelah dikonfirmasi, Jumat (29/3/2024).

Posko pengaduan yang berlokasi di Kantor Disnakertrans Lombok Timur tersebut saat ini telah dipersiapkan.

Baca juga: THR ASN Lombok Tengah Cair Pekan Ini, Pemkab Siapkan Anggaran hingga Rp45 Miliar

Nantinya posko akan siap melayani laporan para karyawan atau pekerja pada H-10 lebaran Idul Fitri 2024.

"Kita buatkan posko satu saja di Kantor Disnakertrans, mulai aktif beroperasi pada H-10 lebaran," ungkapnya.

Jadwal beroperasinya posko tersebut untuk menerima laporan sebenarnya usai pada hari H lebaran

Namun dari Disnakertrans Lombok Timur memperpanjang masa pengaduan ke posko hingga H+10 lebaran.

Baca juga: Pemda Lombok Timur Kucurkan Rp54 Miliar untuk THR ASN, Honorer Tidak Kebagian

"Sebenarnya sampai hari H sih, tapi biasanya laporan masuk usai lebaran. Karena biasanya perusahaan itu membayar THR H-2 atau H-1, jadi benar atau tidak diberikan itu kita terima laporannya pas selesai lebaran," terangnya.

Khairi membeberkan bahwa dalam 2 tahun ke belakang tidak ada laporan yang masuk mengenai tidak dibayarkannya THR karyawan.

Dia optimis tahun ini juga akan serupa dengan sebelumnya yakni perusahaan akan kooperatif memberikan THR bagi karyawannya.

"Pernah ada satu kasus dulu, tapi berhasil kita selesaikan dengan mediasi di posko," pungkasnya.

(*)

Berita Terkini