Berita Mataram

Disnaker Mataram Ingatkan Perusahaan Maksimal Bayarkan THR H-7 Lebaran, Tidak Boleh Dicicil

Penulis: Rozi Anwar
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Disnaker Kota Mataram, Rudi Suryawan menjelaskan perihal perusahaan maksimal bayarkan THR-7 lebaran dan tidak boleh dicicil.

Laporan Wartawan Tribunlombok.com Rozi Anwar

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram membuka posko pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Posko ini bisa menjadi tempat berkonsultasi dan pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Rudi Suryawan berharap, posko dapat menjembatani kepentingan pengusaha dan pekerja.

Baca juga: Berapa Denda bagi Perusahaan yang Telat Membayar THR Pekerja?

Diketahui posko pengaduan THR telah dibuka mulai Senin (25/3/2024).

"Mulai hari senin kemarin ini kita buka posko pengaduan THR nya," kata Rudi Suryawan

Rudi kemudian mengingatkan pembayaran THR pekerja minimal H-7 lebaran dan diberikan secara penuh atau tidak boleh dicicil.

Pemberian THR diatur Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia lewat surat edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh tahun 2024 tertanggal 15 Maret 2024.

"Perusahaan membayar harus full, tidak boleh mencicil pembayaran THR kepada karyawan," tegasnya.

Surat edaran yang dilayangkan Kemenaker akan dipertegas kembali dengan surat edaran dari Wal Kota Mataram. Surat edaran akan didistribusikan ke perusahaan di Kota Mataram, dengan harapan mematuhi ketentuan tersebut.

Pemberian THR diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus menerus dengan perhitungan proporsional.

"Segera kita pertegas lagi dengan edaran dari wali kota," sebutnya.

Baca juga: THR PNS di NTB Segera Cair, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer?

Rudi mengingatkan, pembayaran THR adalah kewajiban dari perusahaan kepada pekerja.

Perusahaan yang tidak membayar THR pekerja, akan dikenakan sanksi denda lima persen dan penutupan sementara izin perusahaan dari THR yang dibayarkan sampai ancaman pembekuan perusahaan sementara.

(*)

Berita Terkini