Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Terungkap dalam rapat pleno terbuka yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengenai sejumlah dugaan kecurangan.
Salah satunya, terkait oknum Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) dan Panwaslu di Lombok Tengah diduga menerima uang dari oknum Caleg melalui transfer bank.
Ketua Bawaslu NTB Itratip meminta partai politik yang merasa dirugikan untuk segera melapor dugaan tindak pidana Pemilu.
"Mudah-mudahan teman-teman partai politik serius melaporkan ini, sekali lagi ini menjadi atensi kami di Bawaslu dan menjadi atensi masyarakat serta peserta Pemilu," kata Itratip, Senin (11/3/2024).
Baca juga: Bawaslu NTB Imbau Pengawas Tidak Kongkalikong Ubah Hasil Hitung Suara
Itratip menjelaskan bukti-bukti yang disampaikan partai politik nantinya akan ditindaklanjuti untuk menguak kasus itu.
"Harapan kita ketika ada yang terbukti akan memberikan efek kejut kepada yang lain," kata Itratip.
Informasi dihimpun TribunLombok.com, nominal transfer yang diterima oknum PPK dan Panwaslu tersebut sebesar Rp 50 juta.
"Ini tentu menjadi catatan penting Bawaslu terutama dalam proses rekrutmen jajaran kami ke depan," kata bebernya.
(*)