Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Partai Gerindra membawa setumpuk bukti dugaan kecurangan Pemilu 2024 dari 78 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat.
Adapun bukti itu diserahkan pada saat Rapat Pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (6/3/2024).
Rapat pleno hari kedua ini dimulai dari Kabupaten Lombok Barat.
Sejumlah peserta pleno menyampaikan keberatan terhadap hasil pleno yang dilakukan KPU Lombok Barat di hadapan KPU Provinsi NTB.
Baca juga: Gerindra NTB Wakili 6 Parpol Serahkan Bukti Dugaan Kecurangan Pemilu di 79 TPS Sekotong ke Bawaslu
Keberatan ini terkait perbedaan perolehan suara dan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) antara Pilpres, Pileg DPD, DPR RI, dan DPRD Provinsi.
Saksi Partai Gerindra Alexaner Kolan Narwadan mengaku sudah menyerahkan bukti itu sebelumnya saat pleno tingkat kabupaten Lombok Barat.
Alex juga menyampaikan bukti yang sama ke Bawaslu Lombok Barat.
"Jadi saya harap terkait 78 TPS yang direkomendasikan Bawaslu pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten Lombok Barat itu dibuka," kata Alex, Rabu (6/3/2024).
Alex mengatakan Gerindra kehilangan 573 suara di 78 TPS di Kecamatan Sekotong.
Baca juga: KPU Provinsi NTB Atensi Dugaan Pencurian Suara di Sekotong
Saksi Partai Golkar Lalu Agus Afandi meminta agar dugaan kecurangan tersebut bisa dibuktikan tidak hanya menuding.
Anggota Bawaslu NTB Suhardi mengatakan sebelum naik ke Rapat Pleno tingkat provinsi, Bawaslu Lombok Barat memberikan saran perbaikan dan putusan.
"Ditindak lanjuti alhamdulillah, tidak juga tidak ada masalah. Tentu ada konsekuensi sebagai penyelenggara Pemilu," kata Suhardi.
Dari dokumen keberatan yang disampaikan partai politik, diduga ada pergeseran suara dari satu partai politik ke partai yang lainnya.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Bawaslu meminta untuk dokumen hasil tersebut bisa dibuka di rapat pleno terbuka.
"Dokumen ini belum kita buka, yang berhak membuka KPU kalau Bawaslu meskipun punya dokumen tidak pada posisi mengatakan benar atau salah," kata Suhardi.
Hingga berita ini ditulis proses rapat pleno tingkat Provinsi NTB untuk Kabupaten Lombok Barat masih berlangsung.
(*)