"Kita juga mengharapkan suara itu kembali yang sebenarnya bisa ditindaklanjuti mana yang benar dan baik," tutupnya.
Ketua Bawaslu Lombok Timur, Suaidi Mahsun mengatakan belum menerima laporan itu.
Dia menyebut tidak ada mekanisme pleno ulang di tingkat kecamatan.
Meski demikian kasus ini akan ditindaklanjuti saat pleno di tingkat kabupaten.
"Untuk pleno ulang ndak bisa, tapi mungkin nanti diarahkan di Pleno kabupaten," demikian Suaidi.
(*)