Berita Lombok Timur

Oknum PPK di Lombok Timur Dilaporkan ke Bawaslu Soal Dugaan Penggelembungan Suara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Caleg Partai Gelora Maria Hayaza dan Ketua Tim Pemenangan Usamah Mashadi melaporkan dugaan kecurangan rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan Suralaga, Lombok Timur.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Oknum petugas PPK Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur dilaporkan ke Bawaslu.

Laporannya terkait dugaan mengarahkan suara seorang calon dan partai untuk Caleg lain pada saat proses pleno di tingkat kecamatan.

Caleg Partai Gelora Maria Hayaza merasa dirugikan akan adanya dugaan penggelembungan suara tersebut.

Pihaknya bahkan menyebutkan ada dugaan main mata antara PPK dengan Caleg lain yang masih satu partai dengan Maria.

Baca juga: Real Count DPD RI Dapil NTB 27 Februari 2024: Pendatang Baru Dapat Kursi, 2 Petahana Terlempar

Ketua tim pemenangan Maria Hayaza Usamah Mashadi menduga, Caleg dimaksud mengambil suara partai dan suara Caleg lain.

"Suara partai dan 01 itu dialihkan ke 09, itu terjadi setelah kita melihat hasil pleno Kecamatan Suralaga, kalau pada saat pleno itu baik-baik saja tidak ada kendala dan protes karena sesuai dengan C1 yang dibawa tim, sesuai juga C1 yang dari per TPS," ucapnya, Selasa (27/2/2024).

Kronologinya, kata dia, pengambilan suara dilakukan dari 64 TPS di Kecamatan Suralaga.

Dia juga menyebut indikasi penambahan suara ke Maria namun hal itu juga turut dilaporkan.

"Di C1 suara 02 tidak ada namun ditambahkan 1 suara, dan kami tetap laporkan itu karena kami ingin demokrasi ini adil, aman, transparan, serta bertintegritas," kata Usamah.

Baca juga: Soal Dugaan Kecurangan Pemilu di Kecamatan Sekotong, Gerindra NTB Ingatkan soal Stabilitas Daerah

Total yang dialihkan Caleg lain dari 64 TPS itu sejumlah 109 suara.

Dari data C1 yang ada saat Pleno hasil yang diperoleh paslon 09 sebesar 1.903 namun pada saat Pleno selesai hasil suara yang didapat paslon 09 berubah menjadi 2.012.

Usamah mengungkap pihaknya pun melapor ke Panwascam dan Bawaslu Lombok Timur.

"Kemarin kita melapor ke Panwascam dan mereka menyetujui untuk melakukan pleno kembali dan akan dipanggil juga pihak terlapor," ungkapnya.

Dia berharap PPK bisa jujur pada proses pleno ulang sehingga tidak merugikan calon lain.

Halaman
12

Berita Terkini