Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Polsek Woha mengamankan salah satu terduga pelaku pencurian ikan di tambak Desa Penapali Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Sabtu (17/2/2024) sekira pukul 20.00. Wita.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo mengatakan pencurian ini diketahui oleh seseorang saksi berada di sekitar TKP.
Ia melihat beberapa orang sedang mengambil ikan milik korban menggunakan alat penangkap ikan atau pukat.
Baca juga: Diduga Curi Barang Milik Warga, Pemuda asal Bima Ditangkap Polisi usai Buron 4 Hari
Saksi yang kejadian ini langsung menegur dari kejauhan.
"Para pelaku ini membalasan teguran itu dengan tembakan menggunakan senjata api rakitan. Salah seorang yang melihat kejadian ini lari menyelamatkan diri," terangnya, Selasa (20/2/2024).
Kejadian ini pun langsung dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh oleh Polsek Woha. Tidak lama personel Polsek Woha berhasil mengendus salah satu Komplotan pelaku berinisial MF Warga Desa Penapali.
Sesampainya di kediaman terduga petugas melakukan tindakan hukum dengan menggerebek rumah terduga. Saat penggerebekan terduga bersembunyi di dalam lemari, namun aksi terduga dapat di ketahui oleh petugas.
Baca juga: Kecanduan Judi Online, Pria di Lombok Barat Nekat Curi Motor Teman Sendiri
"Sekira pukul 01.00 dini hari terduga pelaku berhasil diamankan dan diproses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Saat interogasi, MF mengaku melakukan aksi jahatnya itu bersama rekannya.
"Empat rekannya yang sudah kami kantongi identitasnya masih kami buru," pungkasnya.
(*)