Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur mencatat 11 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 7 desa rusak akibat cuaca buruk.
Sejumlah TPS yang ditemukan rusak ini sebelumnya diterjang hujan dan angin kencang. Diantaranya terjadi di Desa Embung Rajak, Santong, Embung Kandong, Desa Terara, Suradadi, Rarang Tengah, dan Rarang Selatan.
Peristiwa itu juga mengakibatkan pemilihan tertunda dan lokasi TPS sempat digeser.
"Bahkan dari kejadian itu, perhitungan suara juga menjadi tertunda. Di Kecamatan Terara ini ada sekitar dua TPS yang roboh akibat hujan kemarin sejak siang itu," ucap Ketua Bawaslu Lombok Timur Suhaidi Mahsun, Jumat (16/2/2024).
Baca juga: Prabowo-Gibran Rebut Hati Para Narapidana di Lombok Timur, Unggul Telak di Dua TPS Khusus
Sikatakannya, kerusakan tersebut memang tidak bisa dihindari, dikarenakan faktor cuaca yang sulit untuk diprediksi.
Dari hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu, 11 TPS yang alami kerusakan itu saat ini telah merampungkan proses perhitungannya.
Kendati demikian, proses cukup panjang harus dijalani, dikarenakan di 11 TPS tersebut proses pencoblosan yang semestinya berakhir jam 13.00 Wita harus molor hingga pukul 15.00 Wita.
"Begitu pun dengan pengitungan suaranya, bahkan dimulai pada malam harinya," tutupnya.
Adapun daftar TPS yang mengalami kerusakan, diantaranya:
1. TPS 010 di Desa Embung Raja mengalami ambruk dan dipimdahkan ke teras sekolah TK.
2. TPS 003 di Desa Santong ambruk dan dipindahkan ke teras sekolah SDN 3 Santong
3. Tiga TPS diantaranya 003, 004, 005 di Desa Embung Kandong ambruk dan sebagian tertunda imbas ujan, di pindahkan ke teras rumah warga.
4. TPS 012 di Desa Terara, tertunda dan dapat diperbaiki kembali.
5. TPS 008, 010, 018 di Desa Suradadi, ketiga TPS itu ambruk dan terpaksa direlokasi ke teras warga setempat.
6. TPS 001 di Desa Rarang Tengah hanya tertunda saja karena hujan lebat.
7. TPS 001 di Deaa Rararng Selatan, tertunda akibat hujan lebat dan dilanjutkan kembali setelah 30 menit.
(*)