Pemilu 2024

Bawaslu Sebut 12 TPS di NTB Berpotensi Pemungutan Suara Ulang, Ini Alasannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas KPPS TPS 14 Dusun Ujan Rintis, Desa Mertak Tombok, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, NTB menghitung suara, Rabu (14/2/2024). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan potensi pelanggaran di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan potensi pelanggaran di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Akibatnya, sejumlah pelanggaran ini berpotensi memunculkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Komisioner Bawaslu NTB Divisi Pengawasan, Parmas dan Humas Hasan Basri mengatakan, potensi pelanggaran itu karena pemahaman petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang kurang.

Seperti tentang pemberian jumlah surat surat suara kepada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Baca juga: 3 TPS di Kabupaten Bima Dibakar, Diduga Gara-gara Timses Tidak Terima Hasil Penghitungan Suara

"DPT dapat lima surat suara, DPK dapat lima surat suara DPTb belum tentu tergantung dapilnya, misal orang Lombok Timur mau nyoblos di Mataram itukan tidak semua diberikan surat suaranya," kata Hasan, Kamis, (15/2/2024).

Mantan Ketua Bawaslu Kota Mataram itu menjelaskan, jika petugas KPPS memberikan surat suara kepada DPTb tidak sesuai dengan Dapilnya itu termasuk pemilih berasal dari luar.

Beberapa TPS yang berpotensi PSU di antaranya di Mataram enam TPS, Lombok Utara satu TPS, Sumbawa satu TPS, Lombok Timur satu TPS, Lombok tengah satu TPS dan Kota Bima dua TPS.

Selain itu, kata Hasan, pihaknya menemukan di sejumlah TPS terdapat surat suara yang kurang sehingga KPU terpaksa harus mengambil dari TPS terdekat.

Baca juga: Bawaslu Lombok Timur Temukan Sejumlah TPS Kekurangan Surat Suara Pilpres 2024

Hasan menilai KPU di tingkat kabupaten tidak cermat dalam menghitung kebutuhan surat suara di masing-masing TPS sebelum didistribusikan.

"Catatan kami bukan soal dia bisa ambil dari TPS lain, tapi ini soal hulu yang bermasalah, kalau di TPS tidak boleh ada yang kurang surat suara kalau hulunya bagus," jelas Hasan.

Ia mengatakan kekurangan jumlah surat suara bervariasi mulai dari surat suara Pilpres, DPRD Provinsi, DPRD hingga Kabupaten.

(*)

Berita Terkini