Pemda Lombok Timur Naikkan Retribusi hingga 40 Persen, Pedagang Taman Rinjani Selong Protes

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika
Editor: Muhammad Nasir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah seorang pedagang di Taman Rinjani Selong sedang menyiapkan barang jualannya. Kebijakan Pemda Lombok Timur yang menaikkan retribusi hingga 40 persen diprotes para pedagang.

Sebelumnya, besaran retribusi yang dikenakan kepada pedagang yang berjualan secara permanen atau menggunakan lapak sekitar Rp 60 ribu per bulan. Kini, naik menjadi Rp 100 ribu per bulan. Demikian juga uang kebersihan dari sebelumnya Rp 3.000 menjadi Rp 5.000.

Sapruddin mengatakan kebijakan baru ini telah disosialisasikan dan para pedagang sejauh ini tidak merasa keberatan karena itu sudah menjadi kewajiban para pedagang yang berusaha di lokasi setempat.

"Tidak ada yang keberatan karena kami sudah melakukan sosialisasi sedari awal," ungkapnya.

Sapruddin menjelaskan sebelumnya penarikan retribusi bagi pedagang yang berjualan di Taman Rinjani Selong menjadi kewenangan Dinas Koperasi dan UKM, namun tahun ini diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup.

Dengan demikian, target PAD tahun 2024 sebesar Rp 3,3 miliar diyakini bisa tercapai.

Hanya saja, para pedagang mengeluhkan kehadiran para pengamen yang membuat para pengunjung tidak nyaman.

Untuk itu, Dinas Lingkungan Hidup Lombok Timur akan melakukan penertiban dan memasang imbauan di semua lapak agar pengamen tidak datang.

(*)

Berita Terkini