Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Para pedagang yang berjualan di Taman Rinjani Selong, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) protes terhadap kebijakan Pemda setempat yang menaikkan retribusi mencapai 40 persen.
Para pedagang menolak kebijakan Pemda Lombok Timur itu lantaran kenaikan retribusi 40 persen dari sebelumnya tidak berbanding lurus dengan fasilitas yang disediakan.
Unan salah seorang pedagang Taman Rinjani Selong mengaku keberatan dengan kenaikan retribusi itu.
Menurutnya, kenaikan retribusi tidak sebanding dengan fasilitas yang disediakan Dinas Lingkungan Hidup Lombok Timur kepada pedagang.
"Retribusi naik tapi fasilitas tidak ada. Ya, jelas pedagang keberatan," kata Unan, Senin (5/2/2024).
Baca juga: Dewan Penasihat TKN Atsani Gelar Jalan Sehat Gemoy di Lombok Timur, Diikuti Puluhan Ribu Warga
Unan yang sudah berjualan selama 15 tahun di Taman Rinjani Selong mengaku, kenaikan retribusi juga tidak sebanding dengan penghasilan yang didapatkan para pedagang.
Terlebih, lokasi yang ditempati sangat minim fasilitas, bahkan kebersihan pun tidak pernah dijaga.
Terkadang, uang kebersihan yang dibayar juga tidak menentu. Meski ketentuannya Rp 3.000 namun mereka juga kadang-kadabng dipungut Rp 4.000.
Sewa lapak yang sebelumnya tidak ada, saat ini harus dibayar Rp 5.000 per hari. Sementara hasil penjualan setiap malam hanya berkisar Rp 70 ribu sampai Rp 80 ribu
"Uang kebersihan selalu dibayarkan tapi masih terdapat fasilitas yang rusak, seperti lapak, tempat duduk dan lainnya. Bahkan beberapa fasilitas taman juga sudah rusak. Sehingga pengunjung enggan untuk datang berbelanja," katanya.
Pedagang lainnya, Patiham mengeluhkan persoalan lampu penerang di Taman Rinjani Selong yang juga tidak berfungsi, tempatnya kotor, dan lokasi tamannya pun sudah mulai rusak.
"Kami yang berjualan di taman ini hanya mengandalkan pembeli yang lewat saja," tuturnya.
Menurutnya, para pedagang sebenarnya tidak mempersoalkan kenaikan retribusi, tetapi perlu didukung fasilitas lengkap sehingga para pengunjung merasa nyaman dan betah.
Sementara Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Timur, Sapruddin menjelaskan kenaikan retribusi bagi pedagang di Taman Rinjani Selong mengacu Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tarif Retribusi. Kebijakan ini untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lombok Timur.
Sebelumnya, besaran retribusi yang dikenakan kepada pedagang yang berjualan secara permanen atau menggunakan lapak sekitar Rp 60 ribu per bulan. Kini, naik menjadi Rp 100 ribu per bulan. Demikian juga uang kebersihan dari sebelumnya Rp 3.000 menjadi Rp 5.000.
Sapruddin mengatakan kebijakan baru ini telah disosialisasikan dan para pedagang sejauh ini tidak merasa keberatan karena itu sudah menjadi kewajiban para pedagang yang berusaha di lokasi setempat.
"Tidak ada yang keberatan karena kami sudah melakukan sosialisasi sedari awal," ungkapnya.
Sapruddin menjelaskan sebelumnya penarikan retribusi bagi pedagang yang berjualan di Taman Rinjani Selong menjadi kewenangan Dinas Koperasi dan UKM, namun tahun ini diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup.
Dengan demikian, target PAD tahun 2024 sebesar Rp 3,3 miliar diyakini bisa tercapai.
Hanya saja, para pedagang mengeluhkan kehadiran para pengamen yang membuat para pengunjung tidak nyaman.
Untuk itu, Dinas Lingkungan Hidup Lombok Timur akan melakukan penertiban dan memasang imbauan di semua lapak agar pengamen tidak datang.
(*)