Pemda Lombok Timur Naikkan Retribusi hingga 40 Persen, Pedagang Taman Rinjani Selong Protes

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika
Editor: Muhammad Nasir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah seorang pedagang di Taman Rinjani Selong sedang menyiapkan barang jualannya. Kebijakan Pemda Lombok Timur yang menaikkan retribusi hingga 40 persen diprotes para pedagang.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Para pedagang yang berjualan di Taman Rinjani Selong, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) protes terhadap kebijakan Pemda setempat yang menaikkan retribusi mencapai 40 persen.

Para pedagang menolak kebijakan Pemda Lombok Timur itu lantaran kenaikan retribusi 40 persen dari sebelumnya tidak berbanding lurus dengan fasilitas yang disediakan.

Unan salah seorang pedagang Taman Rinjani Selong mengaku keberatan dengan kenaikan retribusi itu.

Menurutnya, kenaikan retribusi tidak sebanding dengan fasilitas yang disediakan Dinas Lingkungan Hidup Lombok Timur kepada pedagang.

"Retribusi naik tapi fasilitas tidak ada. Ya, jelas pedagang keberatan," kata Unan, Senin (5/2/2024).

Baca juga: Dewan Penasihat TKN Atsani Gelar Jalan Sehat Gemoy di Lombok Timur, Diikuti Puluhan Ribu Warga

Unan yang sudah berjualan selama 15 tahun di Taman Rinjani Selong mengaku, kenaikan retribusi juga tidak sebanding dengan penghasilan yang didapatkan para pedagang.

Terlebih, lokasi yang ditempati sangat minim fasilitas, bahkan kebersihan pun tidak pernah dijaga.

Terkadang, uang kebersihan yang dibayar juga tidak menentu. Meski ketentuannya Rp 3.000 namun mereka juga kadang-kadabng dipungut Rp 4.000.

Sewa lapak yang sebelumnya tidak ada, saat ini harus dibayar Rp 5.000 per hari. Sementara hasil penjualan setiap malam hanya berkisar Rp 70 ribu sampai Rp 80 ribu

"Uang kebersihan selalu dibayarkan tapi masih terdapat fasilitas yang rusak, seperti lapak, tempat duduk dan lainnya. Bahkan beberapa fasilitas taman juga sudah rusak. Sehingga pengunjung enggan untuk datang berbelanja," katanya.

Pedagang lainnya, Patiham mengeluhkan persoalan lampu penerang di Taman Rinjani Selong yang juga tidak berfungsi, tempatnya kotor, dan lokasi tamannya pun sudah mulai rusak.

"Kami yang berjualan di taman ini hanya mengandalkan pembeli yang lewat saja," tuturnya.

Menurutnya, para pedagang sebenarnya tidak mempersoalkan kenaikan retribusi, tetapi perlu didukung fasilitas lengkap sehingga para pengunjung merasa nyaman dan betah.

Sementara Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Timur, Sapruddin menjelaskan kenaikan retribusi bagi pedagang di Taman Rinjani Selong mengacu Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tarif Retribusi. Kebijakan ini untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lombok Timur.

Halaman
12

Berita Terkini