"Makanya menuju di angka 19 ribu ini, kami terus berupaya bersama-sama termasuk dengan travel umroh. Bandara ini harus menjadi awal bandara pemberangkatan umroh dan haji," jelas Minggus di Praya, Rabu (17/1/2024).
NTB memiliki potensi yang besar untuk pergerakan pemberangkatan umroh dan haji karena 96 persen masyarakatnya muslim.
Landasan bandara yang mencapai 3.300 memungkinkan Bandara Lombok bisa disinggahi pesawat berbadan lebar.
"Ini bisa kita manfaatkan sehingga bisa menjadi potensi bagi daerah ini (NTB) sehingga kabupaten kota dan provinsi lain di NTB yang berangkat umroh dan haji bisa dari sini," sebut Minggus.
5. Disnakertrans NTB Cabut Izin 2 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencabut izin dua Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Kepala Bagian Penempatan dan Perluasan Kerja Disnakertrans NTB Moh Ikhwan mengatakan, pencabutan izin tersebut dilakukan terhadap perusahaan yang tidak kunjung melakukan pemberangkatan terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
"Penyebabnya satu karena ada masalah tidak diberangkatkan tenaga kerja kita, kedua ada kepala cabang yang mengundurkan diri," kata Ikhwan, Rabu (17/1/2024).
Ikhwan mengatakan pencabutan izin merupakan sanksi administrasi bagi perusahaan nakal yang tidak memberangkatkan para CPMI.
Perusahaan dimaksud juga harus membayar deposito sebagai jaminan kepada CPMI untuk melakukan ganti rugi apabila perusahaan tidak kunjung melakukan pemberangkatan.
"Kalau deposito dicairkan berarti sudah tidak ada depositonya, kalau tidak ada depositonya berarti izinnya karena itu menjadi persyaratan perpanjangan izin," kata Ikhwan.
Jumlah deposito yang harus dibayarkan masing-masing P3MI tersebut sebesar Rp 1,5 miliar.
Ikhwan mengatakan lima perusahaan yang dievaluasi tersebut berpotensi izinnya dicabut.
Saat ini terdapat tujuh negara penempatan untuk CPMI tidak hanya di Asia namun juga hingga di Eropa.
(TribunLombok.com)