POPULER LOMBOK: Puluhan Siswa SD Keracunan - Disnakertrans NTB Cabut Izin 2 Perusahaan P3MI

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut berita populer Lombok mulai insiden keracunan massal yang menimpa siswa SD di Lotim hingga Disnakertrans NTB cabut izin 2 perusahaan P3MI.

"Makanya menuju di angka 19 ribu ini, kami terus berupaya bersama-sama termasuk dengan travel umroh. Bandara ini harus menjadi awal bandara pemberangkatan umroh dan haji," jelas Minggus di Praya, Rabu (17/1/2024).

NTB memiliki potensi yang besar untuk pergerakan pemberangkatan umroh dan haji karena 96 persen masyarakatnya muslim.

Landasan bandara yang mencapai 3.300 memungkinkan Bandara Lombok bisa disinggahi pesawat berbadan lebar.

"Ini bisa kita manfaatkan sehingga bisa menjadi potensi bagi daerah ini (NTB) sehingga kabupaten kota dan provinsi lain di NTB yang berangkat umroh dan haji bisa dari sini," sebut Minggus.

Baca selengkapnya.

5. Disnakertrans NTB Cabut Izin 2 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Pembekalan terhadap 30 TKI yang akan menuju ke Jepang. (ISTIMEWA)

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencabut izin dua Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Kepala Bagian Penempatan dan Perluasan Kerja Disnakertrans NTB Moh Ikhwan mengatakan, pencabutan izin tersebut dilakukan terhadap perusahaan yang tidak kunjung melakukan pemberangkatan terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).

"Penyebabnya satu karena ada masalah tidak diberangkatkan tenaga kerja kita, kedua ada kepala cabang yang mengundurkan diri," kata Ikhwan, Rabu (17/1/2024).

Ikhwan mengatakan pencabutan izin merupakan sanksi administrasi bagi perusahaan nakal yang tidak memberangkatkan para CPMI.

Perusahaan dimaksud juga harus membayar deposito sebagai jaminan kepada CPMI untuk melakukan ganti rugi apabila perusahaan tidak kunjung melakukan pemberangkatan.

"Kalau deposito dicairkan berarti sudah tidak ada depositonya, kalau tidak ada depositonya berarti izinnya karena itu menjadi persyaratan perpanjangan izin," kata Ikhwan.

Jumlah deposito yang harus dibayarkan masing-masing P3MI tersebut sebesar Rp 1,5 miliar.

Ikhwan mengatakan lima perusahaan yang dievaluasi tersebut berpotensi izinnya dicabut.

Saat ini terdapat tujuh negara penempatan untuk CPMI tidak hanya di Asia namun juga hingga di Eropa.

Baca selengkapnya.

(TribunLombok.com)

Berita Terkini