Komisioner KPU NTB Divisi Hukum dan Pengawasan Dr Yan Marli mengatakan, laporan tersebut mencatat tidak semua Parpol memiliki saldo Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan LADK.
"Ada yang nol rupiah saldonya, bagi kami KPU yang penting rekening khusus dana kampanye dan LADK, karena kalau keduanya tidak dilaporkan bisa dibatalkan menjadi peserta Pemilu," kata Yan Marli, Senin (15/1/2024).
Yan mengatakan isi RKDK dan LADK bukan ranah KPU melainkan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan melakukan audit.
Jika nantinya dalam penyertaan anggaran tersebut terjadi kelebihan jumlah penerimaan, maka akan dikembalikan ke kas negara.
"Misal untuk perseorangan untuk DPD RI Rp 750 juta kalau untuk Parpol Rp 2,5 miliar kalau melebihi dari pada itu tentu harus dikembalikan ke kas negara," kata Yan Marli.
5. Diduga Ada Napi Kendalikan Bisnis Narkoba, Kalapas Kelas IIB Selong Dalami Petugas yang Terlibat
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB, Ahmad Sihabudin telah memberikan klarifikasi terkait adanya isu dugaan warga binaan (WB) inisial ZA yang diduga menjadi otak peredaran narkoba.
Hal ini sebagaimana pengakuan tersangka Narkoba DH saat konferensi pers yang sebelumnya ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB.
Terkait hal itu Sihabuddin mengklaim memang ada human error para petugas dikarenakan harus mengawasi dan menjaga 376 orang WB.
Disampaikan oleh Ahmad Sihabudin, pihaknya akan tegas jika ada petugas Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB yang terindikasi melakukan praktek ilegal yang melanggar aturan.
"Kita akan tegas untuk mendalami jika ada oknum petugas Lapas yang melakukan hal yang melanggar aturan," ucapnya Senin (15/1/2024).
Dijelaskannya, sanksi tegas itu bisa langsung berupa pemecatan, terlebih lagi jika petugas tersebut terbukti melakukan tindakan yang mendukung adanya peredaran gelap narkoba di dalam Lapas.
"Kalau ada yang terlibat narkoba, sudah jelas sanksinya berupa pemecatan," tegasnya.
(TribunLombok.com)