Disampaikan juga, jumlah kapasitas Lapas Kelas IIB Selong 139 orang, tapi kondisi terakhir dihuni 376 warga binaan, dimana 166 adalah narapidana narkoba. Sementara jumlah sipir yang melakukan penjagaan sebanyak 5 orang.
Baca juga: Tersangka Kasus Sabu Bongkar Ada Napi Otaki Bisnis Narkoba dari Lapas Kelas IIB Selong
"Kapasitas kami sangat overload, bayangkan saja dari 376 warga binaan, 166 adalah napi narkoba," ungkapnya.
Tentu lanjut dua, ini membutuh kerja ekstra untuk dilakukan pengawasan, apalagi mesin x-ray yang ada ternyata tidak bisa mendeteksi narkoba, tapi hanya sebatas logam.
"Dari itu setelah kami aktif di sini, kami meningkatkan standar keamanan dan memperbanyak razia insidentil," tegasnya.
Dirinya pun berharap, Lapas Kelas IIB Selong bisa menjadi lembaga pemasyarakatan yang lebih baik, dengan dukungan sinergitas lintas lembaga dan masyarakat secara umum.
"Kami berharap Lapas Selong ini lebih baik, dari itu sinergitas lintas lembaga akan ditingkatkan dan dukungan masyarakat sangat kami harapkan untuk terwujudnya Lapas Selong Bersinar," tandasnya.
Pengakuan DH
Tersangka sabu seberat 409,14 gram inisial DH membongkar adanya otak pengedaran bisnis haram narkoba dari dalam Lapas Kelas IIB Selong, Lombok Timur.
Di hadapan penyidik Badan Narkoba Narkotika Provinsi (BNNP) NTB, dia mengaku disuruh oleh seorang warga binaan (WB) Lapas Kelas IIB Selong berinisial ZA.
"Jadi, ZA menyuruh saya untuk menjemput RA yang membawa narkotika jenis sabu di bandara (BIZAM)," ucapnya saat di konfirmasi TribunLombok.com, Minggu (14/1/2024).
Ia membeberkan, bahkan untuk berkomunikasipun keduanya menggunakan ponsel.
Anehnya, meskipun ZA berada dalam lapas, namun dia masih bisa menelpon DH.
Baca juga: Diduga Pesta Sabu, 3 Pria di Bima Ditangkap Polisi
"Sebenarnya sih tidak boleh ada handphone di dalam ruang tahanan. Tapi kadang ada juga yang pake handphone secara sembunyi-sembunyi," sebutnya.
Aktivitasnya ini diakuinya pula sudah berjalan sejak 2 tahun lalu sejak keduanya mulai saling mengenal satu dengan yang lain.
Dia juga membeberkan modus peredar narkoba tersebut hingga sampai ke tangan konsumen, dimana sebelumnya ZA akan memerintahkan DH untuk menjemput kurirnya di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) inisial RA (22).
"Dia (ZA) perintahkan saya jemput RA di bandara, karena membawa sabu," katanya.